Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ketua Komisi III DPR RI Meminta Aparat Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Apa Alasannya?

Redaksi Radar Kudus • Kamis, 29 Januari 2026 | 11:11 WIB
Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI meminta untuk menghentikan kasus hukum Hogi Minaya. (Foto: INewsTV)
Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI meminta untuk menghentikan kasus hukum Hogi Minaya. (Foto: INewsTV)

RADAR KUDUS - Kasus hukum yang melibatkan Hogi Minaya, seorang warga dari Sleman, menarik perhatian masyarakat dan lembaga legislatif Indonesia pada awal tahun 2026 setelah ia ditetapkan sebagai tersangka akibat upayanya untuk melindungi istrinya dari tindakan penjambretan.

Insiden yang terjadi pada April 2025 ini berujung pada sebuah kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian dua pelaku penjambretan, menimbulkan perdebatan luas tentang apakah tindakan Hogi seharusnya dianggap sebagai pembelaan diri atau justru sebagai tindak pidana yang perlu diproses secara hukum.

Belakangan ini, banyak pihak mulai memperhatikan kasus ini setelah Komisi III DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Kepolisian, dan pengacara Hogi Minaya guna mengkaji ulang penanganan kasus ini.

Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, berpendapat bahwa kejadian ini lebih tepat dikategorikan sebagai upaya membela diri terhadap tindakan pencurian dengan kekerasan, bukan sebagai tindak pidana kecelakaan lalu lintas sebagaimana yang dituduhkan.

Komisi tersebut kemudian meminta agar Kejari Sleman menghentikan seluruh proses hukum demi kepentingan hukum, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan justifikasi dalam KUHP yang baru.

Mereka juga mengingatkan kepada para penegak hukum untuk mengutamakan prinsip keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formal.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan Hogi sebagai tersangka dengan mengacu pada Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 dari Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena dianggap lalai yang menyebabkan kecelakaan yang merenggut nyawa kedua penjambret setelah kejar-kejaran menggunakan mobil.

Rekaman CCTV juga disebut-sebut sebagai salah satu dasar penetapan status tersangka tersebut.

Namun, dukungan masyarakat dan pandangan lembaga legislatif mendorong dilakukannya tinjauan ulang terhadap kasus ini, apalagi setelah Kejari Sleman memfasilitasi upaya keadilan restoratif antara Hogi Minaya dan keluarga para pelaku.

Pada akhir Januari 2026, Komisi III DPR RI secara resmi meminta agar seluruh proses hukum yang menimpa Hogi Minaya dihentikan, karena peristiwa yang dibicarakan dianggap tidak layak dilanjutkan sebagai kasus pidana.

Keputusan ini menandai langkah baru dalam penanganan kasus ini, yang sebelumnya telah memicu diskusi mengenai batasan pembelaan diri, keadilan, dan penerapan hukum di Indonesia, serta bagaimana lembaga negara menangani kasus yang berada di antara hukum positif dan rasa keadilan masyarakat. (Anita F)

Editor : Ali Mustofa
#kejaksaan #hogi minaya sleman #penjambretan #kasus hogi minaya #hukum #kecelakaan #kepolisian