RADAR KUDUS - Keraton Surakarta kembali menjadi sorotan publik akibat konflik internal keluarga kerajaan yang berujung pada munculnya dua klaim raja.
Ketegangan ini memuncak setelah wafatnya Raja Keraton Surakarta, Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, pada 2 November 2025.
Seiring wafatnya sang raja, proses suksesi yang seharusnya berjalan mulus justru memicu perpecahan.
Dalam tradisi Keraton Surakarta, pergantian raja umumnya telah dipersiapkan melalui penunjukan putra mahkota. Namun, kali ini terdapat dua tokoh yang sama-sama mengklaim sebagai pewaris tahta yang sah.
Pihak pertama adalah Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Puruboyo, putra bungsu Pakubuwono XIII yang lahir dari permaisuri ketiga.
Puruboyo dan para pendukungnya menyatakan bahwa penunjukan dirinya sebagai penerus tahta didasarkan pada wasiat lisan yang disampaikan Pakubuwono XIII pada tahun 2022 dalam acara Tingalan Jumenengan.
Berlandaskan klaim tersebut, KGPH Puruboyo mendeklarasikan diri sebagai Pakubuwono XIV pada 5 November 2025, bertepatan dengan hari pemakaman ayahandanya.
Di sisi lain, klaim tandingan datang dari KGPH Hangabei, putra laki-laki tertua Pakubuwono XIII dari pernikahan kedua.
Hangabei didukung oleh Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta yang dipimpin oleh GKR Wandansari.
Menurut LDA, hukum adat keraton menetapkan bahwa pewaris tahta adalah anak laki-laki tertua, terlepas dari status ibu sebagai permaisuri atau bukan.
Berdasarkan prinsip adat tersebut, LDA menobatkan KGPH Hangabei sebagai Pakubuwono XIV dalam upacara terpisah pada 13 November 2025.
Perbedaan dasar klaim, antara wasiat lisan dan hukum adat membuat konflik semakin tajam.
Ketegangan tidak hanya terjadi dalam ranah simbolik, tetapi juga berujung pada perebutan akses fisik ke kawasan keraton.
Kubu LDA dan KGPH Hangabei mengaku akses mereka ke dalam keraton dibatasi setelah pihak KGPH Puruboyo mengganti kunci sejumlah ruang penting.
Situasi ini memicu aksi pembobolan gembok dan bentrokan antarpendukung, yang terekam dalam kamera pengawas dan sempat melibatkan aksi memanjat tembok keraton.
Konflik semakin memanas ketika pemerintah pusat turun tangan. Pada 18 Januari 2026, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengunjungi Keraton Surakarta untuk meninjau kondisi bangunan yang berstatus cagar budaya sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemerintah.
SK tersebut memberikan mandat kepada KGPAT Jowulan, kerabat Pakubuwono XIII sekaligus Mahapati di masa pemerintahannya, untuk sementara mengelola keraton hingga konflik suksesi mereda.
Namun, upaya mediasi ini justru memicu ketegangan baru. Kubu KGPH Puruboyo menolak isi SK tersebut karena merasa telah sah menjadi raja.
Penolakan itu memuncak dalam insiden protes terbuka saat penyerahan SK, yang menyebabkan situasi semakin tidak kondusif dan membuat sebagian pihak memilih meninggalkan kawasan keraton.
Konflik “raja kembar” di Keraton Surakarta sejatinya bukan peristiwa baru. Pada 2004, setelah wafatnya Pakubuwono XII, dualisme kepemimpinan juga sempat terjadi dan berlangsung hampir delapan tahun.
Konflik tersebut akhirnya berakhir pada 2012 setelah dimediasi oleh Wali Kota Solo saat itu, Joko Widodo, yang menetapkan satu raja sah dan meredam perpecahan internal.
Belajar dari sejarah tersebut, konflik suksesi yang terjadi saat ini dinilai sebagai akumulasi persoalan lama yang belum sepenuhnya tuntas.
Publik kini menanti apakah konflik Keraton Surakarta kali ini akan kembali menemukan titik damai melalui jalur adat, keluarga, atau intervensi pemerintah, sebagaimana yang pernah terjadi di masa lalu. (Ghina)
Editor : Ali Mustofa