GROBOGAN– Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Bangsri, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, menjadi perhatian setelah adanya laporan masyarakat terkait penyaluran material bantuan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sebagai tindak lanjut, pihak toko bangunan melakukan pengembalian dana sebesar Rp 4 juta kepada 20 penerima manfaat. Pengembalian dilaksanakan pada Senin (26/1/2026) bertempat di Balai Desa Bangsri.
Langkah tersebut dilakukan setelah Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melaksanakan verifikasi lapangan dan menemukan adanya material yang tidak tersalurkan sesuai dengan nilai bantuan yang telah ditetapkan.
Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa III, Aldino Herupriawan, menyampaikan bahwa pengembalian dana tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sekaligus bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan program bantuan berjalan sesuai ketentuan.
“Kami menerima laporan masyarakat terkait penyaluran material BSPS yang tidak sepenuhnya diterima oleh penerima manfaat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sebagai upaya menjaga integritas pelaksanaan program serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap program BSPS.
“Kami menegaskan bahwa seluruh bantuan pemerintah tidak dikenakan pungutan apa pun. Ini merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab Kementerian PKP dalam melaksanakan program bantuan yang langsung menyentuh masyarakat,” tambahnya.
Kini kondisi rumah para penerima manfaat di Desa Bangsri saat ini telah mengalami peningkatan signifikan.
"Rumah yang sebelumnya kurang layak huni, kini telah menjadi layak huni. Harapan kami, bantuan ini memberikan manfaat dan meningkatkan kenyamanan warga,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa hal tersebut menjadi pembelajaran bersama dalam rangka perbaikan tata kelola program ke depan.
Sementara itu, Inspektur I Inspektorat Jenderal Kementerian PKP, Adi Sucipto, menjelaskan bahwa BSPS merupakan program bantuan stimulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan kualitas hunian.
“Besaran bantuan BSPS adalah Rp 20 juta per penerima manfaat, dengan rincian Rp 17,5 juta untuk material bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah tenaga kerja,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa bantuan
tersebut bersifat stimulan, sehingga pada pelaksanaannya memungkinkan adanya swadaya tambahan dari penerima manfaat.
Namun demikian, pihaknya menerima informasi sempat adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran bantuan di lapangan.
“Atas informasi tersebut, kami lakukan klarifikasi dan pelurusan agar bantuan diterima sesuai ketentuan,” ujarnya.
Adi menegaskan pentingnya integritas dalam pelaksanaan program bantuan pemerintah.
“Bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat dan harus disalurkan secara utuh. Tidak boleh ada pengurangan yang merugikan penerima manfaat,” tegasnya.
Ia juga meminta agar setiap pengaduan masyarakat segera ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. “Pengaduan harus segera direspons agar tidak berkembang lebih luas. Ini menjadi pembelajaran bersama agar kejadian serupa tidak terjadi di daerah lain,” katanya.
Hal ini menjadi pengingat penting bahwa program bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan, sekaligus menjadi momentum pembenahan tata kelola penyaluran BSPS ke depan. (int)
Editor : Zainal Abidin RK