RADAR KUDUS - Sidang lanjutan untuk kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, kembali dilaksanakan hari ini, Senin (26/1/2026), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Nadiem hadir meskipun sedang dalam pemulihan kesehatan setelah menjalani operasi, dan menyampaikan, "Semakin cepat fakta terungkap, semakin baik."
Kasus ini berawal dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022, di mana Nadiem diduga terlibat dalam pengadaan Chromebook dengan total anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.
Jaksa menuduh bahwa pengadaan tersebut dilakukan tanpa survei harga yang tepat, yang menyebabkan overprice sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaan CDM yang tidak bermanfaat senilai Rp 621 miliar, sehingga merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.
Kronologi kasus dimulai pada Februari 2020, saat Nadiem mengadakan pertemuan dengan perwakilan Google Indonesia untuk membahas Chrome OS, diikuti dengan rapat internal yang mengarahkan studi teknis ke produk tersebut tanpa mengidentifikasi kebutuhan sekolah dasar hingga menengah, terutama di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan).
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka pada September 2025 oleh Kejaksaan Agung, bersama dengan empat orang lainnya: Ibrahim Arief (IBAM), Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan (yang masih buron).
Dakwaan menyebutkan bahwa mereka menyusun harga satuan tanpa adanya data pendukung, tanpa melakukan evaluasi harga melalui e-Katalog atau SIPLah, dan pengadaan yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip sehingga tidak dapat digunakan di daerah 3T. Jaksa juga mengklaim bahwa Nadiem menerima Rp 809 miliar dari hasil program tersebut.
Sidang perdana untuk dakwaan Nadiem diadakan pada 5 Januari 2026 setelah dua kali ditunda akibat sakit pascaoperasi pada Desember 2025.
Eksepsi yang diajukan Nadiem mengenai keabsahan dakwaan ditolak pada 12 Januari 2026, sehingga sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Hari ini, jaksa menghadirkan tujuh saksi, tetapi suasana sidang memanas: tim pengacara Nadiem menuduh saksi kunci berbohong dan berencana untuk melapor ke KPK, yang memicu ketegangan dengan jaksa.
Nadiem tetap hadir meskipun sedang sakit, ia mengalami reinfeksi pascaoperasi, dan merasa kecewa karena eksepsinya ditolak tetapi tetap ingin membuktikan kebenaran.
Pengacaranya menekankan bahwa Nadiem ingin menyelesaikan kasus ini dengan cepat untuk menunjukkan bahwa dia tidak terlibat dalam korupsi.
Sidang dijadwalkan untuk melanjutkan ke tahap pembuktian. (Anita F)
Editor : Mahendra Aditya