RADAR KUDUS - Kesejahteraan guru masih menjadi persoalan krusial dalam dunia pendidikan Indonesia.
Di balik berbagai upaya pembaruan kurikulum dan penyediaan sarana pendidikan, nasib guru—khususnya guru honorer—sering kali terabaikan.
Fakta di lapangan menunjukkan, tidak sedikit guru honorer yang menerima gaji jauh di bawah upah minimum regional (UMR), bahkan hanya ratusan ribu rupiah per bulan.
Dalam beberapa kasus ekstrem, gaji guru honorer pernah dilaporkan hanya sebesar Rp60 ribu per bulan.
Kondisi tersebut memunculkan keprihatinan mendalam, mengingat guru merupakan pilar utama pembangunan sumber daya manusia.
Tanpa kesejahteraan yang layak, kualitas pendidikan sulit mencapai hasil optimal. Pendidikan yang bermutu menuntut guru yang sejahtera, fokus mengajar, dan tidak dibebani persoalan ekonomi.
Akar Masalah Gaji Rendah Guru Honorer
Rendahnya gaji guru honorer tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan persoalan struktural yang kompleks.
Salah satu penyebab utamanya adalah kerangka hukum dan kewenangan pengelolaan tenaga honorer.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengangkat dan menggaji tenaga honorer.
Sebelum aturan tersebut berlaku, guru honorer direkrut dan digaji oleh pemerintah daerah sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.
Namun, setelah UU ASN diberlakukan, perekrutan guru honorer dilakukan oleh satuan pendidikan atau sekolah secara mandiri, dengan pendanaan yang bergantung pada kemampuan anggaran sekolah atau yayasan. Akibatnya, tidak ada standar nasional yang mengatur kelayakan upah guru honorer.
Dalam konteks ini, pemerintah pusat memiliki ruang gerak yang terbatas karena kewenangan utama berada di daerah dan sekolah.
Hal ini sering kali menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, di mana kritik justru diarahkan kepada kementerian di tingkat pusat, padahal tanggung jawab pengelolaan guru honorer berada di pemerintah daerah dan satuan pendidikan.
Dana BOS dan Masalah Penyaluran
Gaji guru honorer umumnya bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang disalurkan pemerintah pusat ke daerah.
Namun, dalam praktiknya, pencairan dana BOS kerap mengalami keterlambatan.
Penyebabnya beragam, mulai dari kesalahan input data sekolah, ketidaksinkronan administrasi, hingga keterlambatan laporan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.
Proses verifikasi dana BOS yang ketat sebenarnya bertujuan mencegah penyalahgunaan anggaran.
Namun, ketika data tidak valid atau laporan terlambat, pencairan dana tertunda, dan dampaknya langsung dirasakan oleh guru honorer melalui keterlambatan gaji.
Distribusi Guru yang Tidak Merata
Masalah lain yang memperparah kondisi guru honorer adalah distribusi guru yang tidak merata.
Data menunjukkan Indonesia sebenarnya tidak kekurangan guru secara jumlah.
Rasio guru dan murid di tingkat sekolah dasar bahkan berada di angka 1:16, lebih baik dibanding standar global 1:28. Namun, terjadi ketimpangan distribusi antar daerah dan antar mata pelajaran.
Terdapat kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu dan kekurangan pada mata pelajaran lain. Selain itu, ada daerah yang kelebihan guru, sementara daerah lain kekurangan.
Ketimpangan ini mendorong perekrutan guru honorer tanpa perencanaan yang matang dan berkelanjutan.
Pemerintah pusat telah berupaya memperbaiki kondisi ini melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta pemberian tunjangan.
Pada peringatan Hari Guru 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tunjangan sertifikasi sebesar Rp2 juta per bulan bagi guru honorer yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Selain itu, tunjangan bagi guru honorer non-sertifikasi juga mengalami kenaikan.
Namun demikian, kesejahteraan guru tidak akan tercapai secara maksimal tanpa komitmen kuat dari pemerintah daerah dan sekolah dalam menerapkan standar pengelolaan anggaran yang adil dan transparan.
Penguatan sistem distribusi guru secara nasional, perbaikan tata kelola dana pendidikan, serta evaluasi kebutuhan guru berbasis data menjadi langkah mendesak yang harus dilakukan.
Persoalan guru honorer bukanlah masalah sederhana yang bisa diselesaikan hanya dengan menambah anggaran.
Ia melibatkan aspek hukum, tata kelola keuangan, distribusi sumber daya manusia, dan komitmen pemerintah daerah.
Oleh karena itu, penyelesaian masalah ini menuntut pemahaman yang komprehensif dan kolaborasi lintas level pemerintahan.
Kesejahteraan guru adalah prasyarat mutlak bagi terwujudnya pendidikan yang bermutu dan pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang berkelanjutan. (Ghina Nailal Husna)
Editor : Ali Mustofa