Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

KPK Duga Wali Kota Madiun Nikmati Gratifikasi dan Pemerasan Rp2,25 Miliar, Ini Rinciannya

Redaksi Radar Kudus • Kamis, 22 Januari 2026 | 14:55 WIB
Maidi, Wali kota Madiun
Maidi, Wali kota Madiun

RADAR KUDUS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Madiun, Maidi MD, menikmati uang hasil pemerasan dan gratifikasi dengan total mencapai Rp2,25 miliar selama menjabat.

Dugaan tersebut mencakup periode kepemimpinan 2019–2024 dan berlanjut pada masa jabatan 2025–2030.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada periode pertama menjabat, yakni 2019 hingga 2022, Maidi diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai sekitar Rp1,1 miliar.

Selain itu, Maidi juga diduga memperoleh Rp200 juta sebagai imbalan dari penyedia jasa atau kontraktor proyek pemeliharaan jalan paket 2 senilai Rp5,1 miliar.

Asep menambahkan, pada Juni 2025, Maidi kembali diduga menerima uang sebesar Rp600 juta dari pengembang properti PT Hamkubuono yang ditransfer dalam dua tahap ke rekening terkait.

Dugaan penerimaan uang berlanjut pada 9 Januari 2026, ketika Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Bakti Husada Mulia Madiun menyerahkan Rp350 juta sebagai imbalan pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang sewa selama 14 tahun.

Uang tersebut diserahkan melalui pihak swasta berinisial RR yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, dengan mekanisme transfer ke rekening atas nama CV ESA.

Pernyataan ini disampaikan Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 20 Januari 2026.

“Jika dijumlahkan, penerimaan Rp1,1 miliar, Rp200 juta, Rp600 juta, dan Rp350 juta, maka totalnya mencapai Rp2,25 miliar,” ujar Asep.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp550 juta dari pihak terkait.

Rinciannya, Rp350 juta diamankan dari Rimuh Dianto dan Rp200 juta dari Tarik Megah.

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari hasil pemerasan yang dilakukan dengan modus imbalan proyek dan penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Asep menegaskan, dana CSR sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan sosial dan lingkungan hidup serta mendukung pembangunan berkelanjutan.

Penyalahgunaan dana tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat.

“Seharusnya masyarakat dapat menikmati fasilitas umum dan pembangunan dari dana CSR. Ketika dana tersebut disalahgunakan oleh oknum, masyarakat kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pelayanan terbaik,” pungkasnya. (Ghina Nailal Husna)

Editor : Ali Mustofa
#kpk #walikota #madiun