RADAR KUDUS – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk mengalami koreksi pada perdagangan Kamis, setelah sebelumnya sempat bertahan di level tinggi.
Berdasarkan data laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun Rp15.000 menjadi Rp2.790.000 per gram.
Penurunan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback.
Baca Juga: Lonjakan Harga Emas Pegadaian: Galeri24 dan UBS Naik Puluhan Ribu per Gram
Antam menetapkan harga buyback emas batangan di angka Rp2.635.000 per gram.
Artinya, selisih harga beli dan jual kembali masih berada di kisaran ratusan ribu rupiah per gram.
Sejalan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, transaksi jual beli emas batangan tetap dikenakan pajak.
Penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sementara itu, bagi non-NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 3 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Adapun untuk pembelian emas batangan, pemerintah juga menerapkan PPh 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Baca Juga: Harga Emas Antam Kamis Ini Turun, Buyback di Level Rp2,63 Juta per Gram
Tarif pajak pembelian ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas disertai dengan bukti potong pajak.
Berikut daftar harga emas batangan Antam pada Kamis:
-
0,5 gram: Rp1.445.000
-
1 gram: Rp2.790.000
-
2 gram: Rp5.520.000
-
3 gram: Rp8.255.000
-
5 gram: Rp13.725.000
-
10 gram: Rp27.395.000
-
25 gram: Rp68.362.000
-
50 gram: Rp136.645.000
-
100 gram: Rp273.212.000
-
250 gram: Rp682.765.000
-
500 gram: Rp1.365.320.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp2.730.600.000
Meski terkoreksi, harga emas Antam masih berada di level tinggi secara historis.
Kondisi ini membuat emas tetap diminati sebagai instrumen lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Editor : Ali Mustofa