Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kasus Fee Proyek dan Dana CSR, KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Jadi Tersangka

Ali Mustofa • Rabu, 21 Januari 2026 | 11:35 WIB
Wali Kota Madiun Maidi dikawal petugas setibanya di Gedung Merah Putih KPK usai terjaring OTT, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Wali Kota Madiun Maidi dikawal petugas setibanya di Gedung Merah Putih KPK usai terjaring OTT, Jakarta, Senin (19/1/2026).

RADAR KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka.

Yaitu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek, pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Serta penerimaan lainnya yang diduga sebagai gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Baca Juga: Dua Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Mendagri: Tanggung Jawab Masing-Masing

Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (19/1).

Dalam perkara tersebut, KPK tidak hanya menjerat Maidi.

Dua pihak lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rochim Ruhdiyanto yang merupakan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).

Dalam OTT tersebut, tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan total nilai Rp 550 juta. Uang tersebut diduga kuat berkaitan langsung dengan praktik penerimaan uang oleh Wali Kota Madiun.

“Dengan rincian Rp 350 juta diamankan dari saudara RR dan Rp 200 juta diamankan dari saudara TM,” jelas Asep.

Baca Juga: Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati, Sudewo dan Tiga Kades Dijerat KPK, Ini Daftarnya!

Selain itu, KPK juga menemukan indikasi adanya praktik pemerasan lain berupa permintaan fee dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun.

Dugaan tersebut menyasar pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga jaringan usaha waralaba.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka langsung ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Penahanan para tersangka dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep.

Dalam perkara ini, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Kasus Sudewo Bergulir: KPK Dalami Dugaan Aliran Uang, Ahmad Husein Berpotensi Dipanggil

Sementara itu, Maidi bersama Thariq Megah juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK turut membeberkan secara rinci konstruksi perkara yang menjerat Maidi.

Asep menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini bermula pada Juli 2025, saat Maidi diduga memberikan arahan untuk melakukan pengumpulan uang di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

“Pada Juli 2025, Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2025–2030 memberikan arahan pengumpulan uang melalui Sumarno selaku Kepala Perizinan DPMPTSP Kota Madiun dan Sudandi selaku Kepala BKAD Kota Madiun,” ungkap Asep.

Arahan tersebut, lanjut Asep, ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun yang saat itu sedang mengurus proses alih status perguruan tinggi menjadi universitas.

“Kepada pengurus yayasan tersebut diminta menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta terkait pemberian izin akses jalan, yang disebut sebagai uang ‘sewa’ selama 14 tahun dengan dalih untuk keperluan dana CSR Kota Madiun,” jelasnya.

Penyerahan uang itu disebut terjadi pada awal Januari 2026 melalui pihak kepercayaan Maidi.

Pada 9 Januari 2026, pihak yayasan STIKES menyerahkan dana tersebut kepada Rochim Ruhdiyanto melalui transfer rekening atas nama CV Sekar Arum.

Baca Juga: Rahasia Tidur Berkualitas: Kesehatan, Kesederhanaan, dan Nilai Ibadah

Peristiwa tersebut kemudian berujung pada OTT KPK pada Senin (19/1). Dalam operasi senyap itu, penyidik mengamankan sembilan orang yang berasal dari unsur penyelenggara negara, pihak swasta, hingga pengurus yayasan.

Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 550 juta.

Tak berhenti di situ, KPK juga menemukan dugaan pemerasan lain yang dilakukan Maidi dalam proses perizinan usaha di Kota Madiun.

Selain itu, pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang kepada pihak pengembang dengan nilai mencapai Rp 600 juta.

Dana tersebut disebut diterima oleh pihak tertentu dan kemudian disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim Ruhdiyanto dalam dua kali transaksi.

Baca Juga: Tidur dalam Pandangan Islam: Nikmat Allah SWT untuk Menjaga Kesehatan dan Ibadah

Penyidik juga mengantongi indikasi penerimaan lain yang diduga sebagai gratifikasi selama Maidi menjabat sebagai Wali Kota Madiun.

Salah satunya berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar.

Dalam proyek tersebut, Maidi diduga meminta fee sebesar 6 persen, meski pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp 200 juta.

Bahkan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya dalam periode 2019 hingga 2022 dari sejumlah pihak dengan total nilai mencapai Rp 1,1 miliar.

Seluruh rangkaian dugaan perbuatan tersebut kini tengah didalami lebih lanjut oleh KPK sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

 
Editor : Ali Mustofa
#kpk #akses jalan #dana csr #alat bukti #tersangka #madiun