RADAR KUDUS – Masyarakat yang hendak memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) perlu menyiapkan anggaran lebih.
Biaya tes psikologi SIM secara online resmi naik Rp 20 ribu.
Pantauan di platform ePPsi, mitra resmi Biro Psikologi SSDM Polri dan Korlantas Polri, tarif tes psikologi online kini menjadi Rp 77.500 dari sebelumnya Rp 57.500.
Baca Juga: Mengubah Limbah Ternak Jadi Nilai Ekonomi: Tantangan SDM di UMKM Peternakan
Tarif tersebut sudah termasuk pajak dan masih diklaim sebagai yang paling murah dibandingkan platform sejenis.
Meski mengalami kenaikan, biaya tes psikologi online masih lebih ringan dibandingkan tes psikologi di Satpas yang dipatok Rp 100 ribu.
Apalagi, hasil tes psikologi ePPsi berlaku selama enam bulan dan bisa digunakan untuk beberapa golongan SIM sekaligus, baik perpanjangan online maupun offline.
Namun, tes psikologi bukan satu-satunya komponen biaya perpanjangan SIM.
Pemohon juga harus membayar tes kesehatan, penerbitan SIM, serta asuransi.
Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya penerbitan SIM masih belum berubah.
Baca Juga: Bergantung Perahu, Sekolah dan Kerja Warga Desa Mintobasuki Gabus Pati Terancam Lumpuh Saat Banjir
Untuk SIM A dan seluruh turunannya dipatok Rp 80 ribu, sedangkan SIM C dan turunannya Rp 75 ribu.
Tes kesehatan umumnya dikenai tarif Rp 35 ribu, sementara asuransi berkisar Rp 50 ribu.
Jika ditotal, biaya perpanjangan SIM A hingga SIM BII dengan tes psikologi Satpas bisa mencapai Rp 265 ribu.
Sementara itu, untuk SIM C, CI, dan CII sekitar Rp 260 ribu.
Adapun pemohon yang memilih tes psikologi online dapat menghemat pengeluaran.
Total biaya perpanjangan SIM A dan turunannya menjadi sekitar Rp 242.500, sedangkan SIM C dan turunannya sekitar Rp 237.500.
Dengan kenaikan ini, pemohon diimbau lebih cermat memilih layanan agar biaya perpanjangan SIM tetap efisien.
Editor : Ali Mustofa