Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Harga Emas Antam Naik Tajam, Simak Rincian Harga dan Ketentuan Pajaknya

Ali Mustofa • Senin, 19 Januari 2026 | 11:23 WIB

Ilustrasi Harga Emas Antam
Ilustrasi Harga Emas Antam

RADAR KUDUS – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Senin (19/1) mengalami kenaikan cukup signifikan.

Harga jual per gram naik dari Rp2.663.000 menjadi Rp2.703.000, atau bertambah Rp40.000.

Tidak hanya harga jual, harga pembelian kembali (buyback) juga ikut meningkat, kini berada di level Rp2.545.000 per gram.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Masih Bertahan di Level yang Sama, Ini Daftar Lengkapnya

Dalam transaksi pembelian emas, terdapat pemotongan pajak sesuai ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas batangan dengan gramasi mulai 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Sementara itu, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai buyback.

Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

Untuk pembelian emas batangan, potongan pajak juga berlaku sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. PPh 22 dikenakan sebesar 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Setiap pembelian emas batangan akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda pemotongan pajak.

Editor : Ali Mustofa
#npwp #Buyback #pajak #logam mulia #Harga Emas