RADAR KUDUS — Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia pada Jumat (16/1) tercatat mengalami penurunan.
Harga emas turun sebesar Rp6.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.675.000 menjadi Rp2.669.000 per gram.
Penurunan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback yang kini berada di level Rp2.515.000 per gram.
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Jumat Ini: Galeri24 Stabil, UBS Turun Rp10 Ribu
Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, konsumen dikenakan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Aturan tersebut berlaku untuk seluruh jenis emas batangan dengan gramasi mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sementara itu, bagi konsumen yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan sebesar 3 persen.
Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.
Berdasarkan data yang tercantum di laman Logam Mulia Antam pada Jumat, berikut daftar harga emas batangan sesuai dengan pecahannya:
-
Emas 0,5 gram: Rp1.384.500
-
Emas 1 gram: Rp2.669.000
-
Emas 2 gram: Rp5.288.000
-
Emas 3 gram: Rp7.914.000
-
Emas 5 gram: Rp13.160.000
-
Emas 10 gram: Rp26.240.000
-
Emas 25 gram: Rp65.435.000
-
Emas 50 gram: Rp130.705.000
-
Emas 100 gram: Rp261.260.000
-
Emas 250 gram: Rp652.840.000
-
Emas 500 gram: Rp1.305.400.000
-
Emas 1.000 gram: Rp2.609.600.000
Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
PPh Pasal 22 untuk pembelian emas ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda telah dipenuhinya kewajiban perpajakan.
Editor : Ali Mustofa