Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Janji Lulus Akpol, Uang Rp1 Miliar Raib, Modus Calo Akpol Terbongkar di Banten

Mahendra Aditya Restiawan • Kamis, 15 Januari 2026 | 17:38 WIB

 

Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang rupiah

SERANG — Praktik percaloan dalam penerimaan anggota Polri kembali terbongkar. Kali ini, seorang pria berusia 54 tahun berinisial NR, yang dikenal dengan julukan “Abah Jempol”, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menipu calon peserta seleksi Akademi Kepolisian (Akpol) dengan nilai fantastis: Rp1 miliar.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan NR sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan terkait janji kelulusan seleksi Calon Taruna Akpol Tahun 2025.

Tersangka ditangkap setelah sempat menghindari panggilan penyidik dan mencoba melarikan diri saat akan diamankan.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa praktik calo masih membayangi proses rekrutmen, meski Polri berulang kali menegaskan seleksi dilakukan secara gratis, transparan, dan bebas pungutan.

Baca Juga: Gratis! Daftar Brimob 2026 Dibuka, Ini Syarat Lengkapnya, Polri Tegaskan Zero Calo

Kronologi Awal: Janji Manis di Balik Seleksi Akpol

Peristiwa ini bermula sekitar Maret 2025 di wilayah Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Korban, Leonardus Sihombing, berniat mendaftarkan anaknya untuk mengikuti seleksi Taruna Akpol. Dalam proses pencarian informasi, korban diperkenalkan oleh dua orang rekannya kepada NR.

Dalam pertemuan tersebut, NR mengaku memiliki “jalur khusus” dan mengenal orang dalam yang mampu meloloskan peserta seleksi Akpol. Untuk meyakinkan korban, tersangka bahkan mempertemukan korban dengan seseorang yang disebut-sebut memiliki pengaruh dalam proses seleksi.

Narasi itu sukses membangun kepercayaan. Dengan keyakinan besar, korban akhirnya menyetujui permintaan uang sebesar Rp1 miliar sebagai “syarat kelulusan”.

Baca Juga: Rekrutmen Polri 2026 di Papua Barat 80% untuk OAP, Simak Penjelasannya

Uang Diserahkan, Janji Tak Terbukti

Setelah uang diserahkan secara bertahap, kenyataan berbicara lain. Anak korban tetap tidak lolos seleksi Akpol.

Ketika korban meminta pertanggungjawaban dan pengembalian dana, NR justru menghilang dan tak menunjukkan itikad baik.

Penyidik kemudian menemukan fakta bahwa uang tersebut tidak pernah digunakan untuk proses seleksi, melainkan dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi. Total kerugian korban mencapai hampir Rp1 miliar, tepatnya sekitar Rp970 juta.

Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten.

Drama Penangkapan: Sempat Kabur dan Tabrak Mobil Polisi

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa tersangka sempat dipanggil sebagai saksi dua kali, namun selalu mangkir tanpa alasan jelas. Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah membawa saksi secara paksa.

Pada Rabu dini hari, 14 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menemukan tersangka di wilayah Kota Serang. Namun saat akan dibawa ke Polda Banten, NR berdalih ingin mengantar istrinya ke Jakarta.

Alih-alih kooperatif, tersangka justru melarikan diri ke arah Anyer. Kejar-kejaran pun terjadi hingga Gerbang Tol Rangkasbitung. Dalam upaya kabur, tersangka bahkan menabrakkan kendaraannya ke mobil petugas.

Setelah dilakukan tindakan persuasif dan pengamanan terukur, NR akhirnya berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan intensif.

Baca Juga: Rekrutmen Bintara Brimob 2026 Dibuka, Simak Syaratnya

Peran Tersangka dan Barang Bukti

Dalam kasus ini, penyidik mengungkap beberapa peran utama tersangka:

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Berdasarkan alat bukti yang sah, penyidik resmi menahan tersangka di Rutan Polda Banten.

Ancaman Hukuman dan Penegasan Polri

NR dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan kembali bahwa penerimaan anggota Polri tidak dipungut biaya sepeser pun.

“Siapa pun yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang dapat dipastikan penipu. Kami akan menindak tegas segala bentuk percaloan,” tegas Maruli.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur jalur instan dan segera melapor jika menemukan indikasi praktik serupa melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat.

Kasus ini bukan sekadar penipuan biasa. Ini adalah kejahatan yang menyasar harapan orang tua, memanfaatkan kecemasan dan keinginan kuat agar anak lolos seleksi bergengsi.

Di sinilah praktik calo menjadi sangat berbahaya—bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem.

Editor : Mahendra Aditya
#calo penerimaan polri #Kasus Calo Akpol Banten #Penerimaan Polri #rekrutmen polri