RADAR KUDUS - Angka pernikahan di Indonesia mengalami penurunan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap bahwa penurunan hingga 28,63 persen dalam sepuluh tahun terakhir.
Fenomena ini terlihat jelas di berbagai wilayah, seperti Bantul yang mengalami penurunan selama tiga tahun berturut-turut, DKI Jakarta dengan penurunan drastis dari 47. 226 pernikahan pada tahun 2022 menjadi 40. 472 pada tahun 2024, serta Labuhanbatu Utara yang menunjukkan pola yang sama dengan tren nasional.
Ada beberapa faktor utama terhadap penurunan ini, diantaranya perubahan dalam Undang-Undang Perkawinan tahun 2019 yang menetapkan usia minimum untuk menikah menjadi 19 tahun baik untuk pria maupun wanita, yang menyebabkan pengurangan kasus pernikahan dini yang sebelumnya mencapai ribuan setiap tahunnya.
Generasi muda saat ini lebih menyadari pentingnya pendidikan tinggi, stabilitas karier, serta kesiapan finansial sebelum mengambil langkah untuk menikah. S
elain itu, pengaruh gaya hidup modern, biaya hidup yang tinggi, serta pengalaman negatif seperti naiknya kasus perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan perselingkuhan yang sering dibicarakan di media sosial juga memainkan peran penting.
Sebagai contoh, di Bantul terdapat penurunan jumlah pernikahan dari 5. 425 pasangan pada tahun 2023 menjadi 5. 168 pasangan pada tahun 2025.
Sementara itu, secara nasional, data Kementerian Agama mencatat penurunan yang serupa di berbagai provinsi akibat faktor ekonomi dan perubahan cara berpikir.
Kementerian Agama (Kemenag) berupaya menjawab situasi ini dengan berbagai program, salah satunya adalah Binaya Rencanana Unggul Sakinah (BRUS).
Yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran mental, sosial, dan ekonomi tentang pernikahan.
Kemenag juga mengimbau generasi muda agar menjauhi pernikahan siri yang dapat menimbulkan masalah hukum.
Hal ini kemungkinan akan berdampak pada penurunan angka kelahiran dan potensi penuaan populasi di masa mendatang.
Sehingga diperlukan pendidikan yang bijak agar pemuda tetap bisa mempertimbangkan pernikahan dengan matang tanpa terburu-buru. (Anita Fitriani)
Editor : Ali Mustofa