Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tren Positif Emas Antam Berlanjut, Harga dan Buyback Sama-sama Naik, Cek Daftar Lengkap Pecahannya

Ali Mustofa • Kamis, 15 Januari 2026 | 10:48 WIB

Ilustrasi emas batangan
Ilustrasi emas batangan

RADAR KUDUS – Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali menunjukkan tren penguatan.

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada Kamis (15/1), harga emas terus merangkak naik sejak 10 Januari.

Terbaru, harga emas mengalami kenaikan sebesar Rp10.000, dari sebelumnya Rp2.665.000 menjadi Rp2.675.000 per gram.

Baca Juga: Mengurai Akar Diabetes: Gangguan Saraf, Pencernaan, hingga Kelalaian Menjaga Ritme Hidup

Sejalan dengan itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami peningkatan dan kini berada di level Rp2.521.000 per gram.

Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, dikenakan pemotongan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Aturan tersebut berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran pajak yang dikenakan yakni 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk penjual yang tidak memiliki NPWP.

Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.

Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada Kamis (15/1):

  • Emas 0,5 gram: Rp1.387.500

  • Emas 1 gram: Rp2.675.000

  • Emas 2 gram: Rp5.290.000

  • Emas 3 gram: Rp7.910.000

  • Emas 5 gram: Rp13.150.000

  • Emas 10 gram: Rp26.245.000

  • Emas 25 gram: Rp65.487.000

  • Emas 50 gram: Rp130.895.000

  • Emas 100 gram: Rp261.712.000

  • Emas 250 gram: Rp654.015.000

  • Emas 500 gram: Rp1.307.820.000

  • Emas 1.000 gram: Rp2.615.600.000

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan juga berlaku ketentuan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembeli emas dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan.

Editor : Ali Mustofa
#emas batangan #Antam #npwp #Buyback #Harga Emas