RADAR KUDUS - Isu keamanan data pajak kembali menjadi sorotan publik seiring beroperasinya Coretax, sistem inti administrasi perpajakan nasional.
Di tengah kekhawatiran soal akses data keuangan warga, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menegaskan satu hal krusial: Direktorat Jenderal Pajak tidak memiliki kewenangan bebas mengintip rekening atau data finansial wajib pajak.
Pernyataan ini sekaligus menjadi bantahan terhadap anggapan bahwa Coretax memberi ruang bagi negara untuk mengawasi keuangan masyarakat tanpa batas. Menurut Bimo, sistem tersebut justru dirancang sebagai benteng digital, bukan jendela terbuka.
Baca Juga: Email Salah, Aktivasi Coretax Bisa Gagal: DJP Ingatkan Wajib Pajak
Akses Dibatasi Undang-Undang, Bukan Selera Aparat
Dalam penjelasannya, Bimo menekankan bahwa seluruh pengelolaan data di Coretax tunduk ketat pada Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pasal ini secara eksplisit mengatur kewajiban kerahasiaan data wajib pajak dan membatasi siapa pun—termasuk aparat pajak—dalam mengakses informasi sensitif.
“Coretax tidak memberi kebebasan bagi DJP untuk membuka data rekening wajib pajak,” tegas Bimo. Artinya, data yang masuk ke sistem bukan untuk dikulik, melainkan dikelola sesuai mandat hukum.
Pendekatan ini menempatkan Coretax sebagai alat administrasi, bukan instrumen pengawasan sewenang-wenang. Dalam konteks reformasi perpajakan, pesan ini penting: digitalisasi tidak identik dengan pelanggaran privasi.
Privasi Sebagai Prinsip, Bukan Slogan
Bimo menegaskan bahwa perlindungan data bukan sekadar jargon. Sistem Coretax dibangun dengan standar keamanan berlapis untuk mencegah kebocoran, manipulasi, hingga penyalahgunaan identitas. Risiko seperti duplikasi data atau pemanfaatan informasi oleh pihak tak bertanggung jawab, diklaim telah diantisipasi sejak tahap perancangan sistem.
“Privacy dijamin undang-undang,” ujar Bimo singkat, namun sarat makna. Dalam era kebocoran data yang kerap terjadi di berbagai sektor, pernyataan ini menjadi penegasan bahwa otoritas pajak sadar betul reputasi institusi bergantung pada kepercayaan publik.
Pegawai Nakal, Konsekuensi Maksimal
Tak berhenti pada aspek sistem, Bimo juga menyoroti faktor manusia—titik rawan dalam pengelolaan data apa pun. Ia memastikan, setiap pegawai pajak yang terbukti membocorkan atau menyalahgunakan data wajib pajak akan berhadapan langsung dengan hukum pidana.
Sanksinya tidak setengah-setengah. Selain proses hukum, pemecatan langsung menjadi konsekuensi yang tak bisa ditawar. “Kalau ada anggota kami membocorkan data, sanksinya pidana dan langsung saya pecat,” tegasnya.
Pesan ini sekaligus menjadi sinyal keras ke internal DJP: integritas bukan pilihan, melainkan kewajiban.
Aturan Khusus, Bahkan Setelah Pensiun
Menariknya, pengamanan data tidak berhenti ketika seorang pegawai meninggalkan jabatan. DJP menerapkan aturan masa tunggu (cooling-off period) bagi pegawai yang pensiun atau mengundurkan diri. Mereka tetap terikat kewajiban menjaga kerahasiaan data hingga lima tahun, sesuai dengan masa kedaluwarsa data wajib pajak.
Kebijakan ini menutup celah kebocoran dari “orang dalam” yang sudah tak lagi berseragam, namun masih menyimpan pengetahuan sensitif. Dalam praktik tata kelola data, langkah ini jarang disorot, tetapi justru krusial.
Coretax dan Masa Depan Penerimaan Negara
Di balik isu privasi, Coretax diposisikan sebagai tulang punggung baru penerimaan negara. Sistem ini mengintegrasikan data, menyederhanakan administrasi, dan meningkatkan kepatuhan pajak tanpa harus mengorbankan hak wajib pajak.
Bimo menegaskan bahwa esensi Coretax adalah keseimbangan: negara memperoleh data yang dibutuhkan untuk mengelola pajak secara adil, sementara warga negara mendapatkan jaminan bahwa informasi pribadinya tidak diperdagangkan, dibocorkan, atau disalahgunakan.
Dalam konteks ini, perlindungan data bukan hanya soal etika, tetapi strategi menjaga legitimasi sistem perpajakan.
Baca Juga: Tak Perlu Rekap Manual, UMKM Kini Bisa Hitung Pajak dari Data Coretax
Pajak Tanpa Rasa Diawasi
Angle yang jarang dibahas adalah dampak psikologis Coretax terhadap wajib pajak. Dengan penegasan bahwa DJP tidak memiliki akses bebas ke data keuangan, pemerintah berupaya membangun narasi baru: membayar pajak tanpa rasa diawasi secara berlebihan.
Kepercayaan ini menjadi modal penting untuk meningkatkan kepatuhan sukarela—sebuah pendekatan yang jauh lebih berkelanjutan dibanding tekanan atau ketakutan.
Digital, Tegas, dan Terbatas
Melalui Coretax, DJP mengirim pesan ganda: sistem pajak Indonesia bergerak maju secara digital, namun tetap dibatasi hukum. Aparat pajak bukan pemilik data, melainkan penjaga amanah. Dan bagi siapa pun yang mencoba mengkhianati amanah itu, konsekuensinya jelas: pidana dan pemecatan.
Di tengah era data sebagai komoditas paling berharga, sikap tegas ini menjadi pembeda—dan penentu—masa depan kepercayaan publik terhadap pajak negara.
Editor : Mahendra Aditya