Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Update Harga Emas Antam Hari Ini: Terus Merangkak Naik, Kini Tembus Rp2,665 Juta per Gram

Ali Mustofa • Rabu, 14 Januari 2026 | 12:27 WIB

ilustrasi emas batangan
ilustrasi emas batangan

RADAR KUDUS – Harga emas batangan Antam yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia di Jakarta, Rabu (14/1), kembali mencatat kenaikan.

Sejak 10 Januari, harga emas terus bergerak naik dan kini bertambah Rp13.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.652.000 menjadi Rp2.665.000 per gram.

Seiring dengan kenaikan harga jual, nilai jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami peningkatan dan berada di level Rp2.513.000 per gram.

Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Terbaru, Galeri24 dan UBS Mengalami Kenaikan

Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, berlaku ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Aturan ini berlaku untuk seluruh ukuran emas, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran pajak yang dibebankan sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.

Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.

Adapun daftar harga emas batangan Antam yang tercantum di laman Logam Mulia pada Rabu sebagai berikut:

  • 0,5 gram: Rp1.382.500

  • 1 gram: Rp2.665.000

  • 2 gram: Rp5.270.000

  • 3 gram: Rp7.880.000

  • 5 gram: Rp13.100.000

  • 10 gram: Rp26.145.000

  • 25 gram: Rp65.237.000

  • 50 gram: Rp130.395.000

  • 100 gram: Rp260.712.000

  • 250 gram: Rp651.515.000

  • 500 gram: Rp1.302.820.000

  • 1.000 gram: Rp2.605.600.000

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22.

Editor : Ali Mustofa
#emas batangan #Antam #Buyback #pajak #logam mulia #Harga Emas