Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Anggota Kongres AS Usulkan RUU Aneksasi Greenland Jadi Negara Bagian

Ali Mustofa • Selasa, 13 Januari 2026 | 11:18 WIB
Pemandangan Nuuk, Greenland, sebuah wilayah otonom Denmark.
Pemandangan Nuuk, Greenland, sebuah wilayah otonom Denmark.

RADAR KUDUS - Seorang anggota Kongres Amerika Serikat dari Partai Republik, Randy Fine, pada Senin (12/1) mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang mengusulkan legalisasi aneksasi Greenland.

Sekaligus membuka jalan bagi wilayah tersebut untuk bergabung sebagai negara bagian Amerika Serikat.

Usulan tersebut disampaikan Fine melalui platform media sosial X.

Baca Juga: John Herdman Resmi Diperkenalkan sebagai Pelatih Baru Timnas Indonesia Senior dan U-23

Ia menjelaskan bahwa rancangan yang diberi nama Undang-Undang Aneksasi dan Status Negara Bagian Greenland itu dirancang untuk memberikan kewenangan kepada presiden dalam menentukan langkah-langkah yang diperlukan guna membawa Greenland masuk ke dalam wilayah Amerika Serikat.

Fine menilai penguasaan Greenland penting bagi kepentingan geopolitik AS.

Menurutnya, dengan mengakuisisi pulau tersebut, Amerika Serikat dapat mencegah negara-negara pesaing menguasai kawasan Arktik sekaligus memperkuat pertahanan di sisi utara dari potensi ancaman Rusia dan China.

Fine dikenal sebagai salah satu sekutu dekat Presiden Donald Trump.

Dalam draf RUU tersebut, presiden diberi mandat untuk melakukan perundingan dengan Denmark terkait proses aneksasi atau pengambilalihan Greenland sebagai wilayah Amerika Serikat.

Selain itu, pemerintah juga diwajibkan menyampaikan laporan resmi kepada Kongres yang memuat penyesuaian hukum federal yang dibutuhkan guna mempercepat proses penerimaan Greenland sebagai negara bagian.

Baca Juga: Emas Antam Mengkilap, Harga Per Gram Naik Sejak 10 Januari, Ini Rinciannya

Sebelumnya, Presiden Donald Trump pada Minggu (11/1) kembali menegaskan pandangannya bahwa Amerika Serikat perlu “mengakuisisi” Greenland demi mencegah wilayah itu jatuh ke tangan Rusia atau China.

Ia menekankan bahwa yang dimaksud adalah kepemilikan penuh, bukan sekadar sewa atau penguasaan sementara.

Trump bahkan menyebut pengambilalihan Greenland sebagai langkah strategis yang tak terelakkan selama ia menjabat sebagai presiden.

Ia menilai langkah tersebut penting untuk menjaga kepentingan keamanan nasional AS.

Greenland sendiri merupakan wilayah otonom yang berada di bawah Kerajaan Denmark.

Pulau terbesar di dunia itu sejak lama menarik perhatian Amerika Serikat karena letaknya yang strategis di kawasan Arktik serta potensi sumber daya mineral yang melimpah.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini di Pegadaian: Galeri24 dan UBS Sama-Sama Naik, Cek Rinciannya!

Trump sebelumnya juga pernah menyebut kepemilikan Greenland sebagai “kebutuhan mutlak” bagi keamanan ekonomi Amerika Serikat, bahkan menyamakannya dengan transaksi properti berskala besar.

Meski demikian, pemerintah Denmark dan otoritas Greenland secara tegas menolak wacana penjualan atau pengalihan wilayah tersebut, dengan menegaskan bahwa Greenland tetap berada di bawah kedaulatan Denmark.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio dilaporkan akan mengadakan pertemuan dengan pejabat Denmark dan Greenland dalam waktu dekat, sebagaimana diberitakan sejumlah media.

Editor : Ali Mustofa
#rusia #Greenland #china #amerika serikat #kongres as