RADAR KUDUS – Harga emas batangan produksi Antam kembali mencatatkan kenaikan.
Berdasarkan pantauan dari situs resmi Logam Mulia di Jakarta pada Selasa, harga emas Antam melanjutkan tren penguatan yang telah berlangsung sejak 10 Januari.
Saat ini, harga emas naik Rp21.000, dari sebelumnya Rp2.631.000 menjadi Rp2.652.000 per gram.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini di Pegadaian: Galeri24 dan UBS Sama-Sama Naik, Cek Rinciannya!
Sejalan dengan itu, harga pembelian kembali atau buyback juga ikut mengalami kenaikan dan kini berada di level Rp2.503.000 per gram.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, berlaku pemotongan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas dengan berat mulai 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak tersebut sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. PPh Pasal 22 ini dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.
Berikut daftar harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Selasa:
-
0,5 gram: Rp1.376.000
-
1 gram: Rp2.652.000
-
2 gram: Rp5.244.000
-
3 gram: Rp7.841.000
-
5 gram: Rp13.035.000
-
10 gram: Rp26.015.000
-
25 gram: Rp64.912.000
-
50 gram: Rp129.745.000
-
100 gram: Rp259.412.000
-
250 gram: Rp648.265.000
-
500 gram: Rp1.296.320.000
-
1.000 gram: Rp2.592.600.000
Sementara itu, sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22, yakni sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh Pasal 22.
Editor : Ali Mustofa