Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

KPK Tangkap Pegawai Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara, Status Hukum Menunggu

Ali Mustofa • Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:23 WIB

Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK.

RADAR KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta Utara.

Operasi tersebut menyasar aparatur pajak yang bertugas di lingkungan Kantor Wilayah Jakarta Utara.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penindakan tersebut.

Baca Juga: Harga Emas Galeri24 dan UBS Sabtu Ini Kompak Naik di Pegadaian

Ia menyatakan bahwa pihak yang diamankan merupakan pegawai pajak yang berdinas di Jakarta Utara.

“Benar, KPK melakukan OTT terhadap pegawai pajak di Kantor Wilayah Jakarta Utara,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/1).

Namun demikian, KPK belum mengungkapkan secara rinci jumlah maupun identitas pihak-pihak yang diamankan.

Saat ini, lembaga antirasuah tersebut masih melakukan pendalaman terkait perkara yang sedang ditangani.

Informasi yang beredar menyebutkan, salah satu pihak yang terjaring operasi senyap tersebut merupakan pejabat dengan jabatan setingkat kepala kantor pajak.

Para pihak yang diamankan selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan dilakukan guna menentukan status hukum masing-masing pihak.

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan OTT tersebut.

Editor : Ali Mustofa
#kpk #pegawai pajak #OTT