RADAR KUDUS – Harga emas batangan Antam kembali mengalami kenaikan.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada Sabtu (10/1), harga emas naik Rp25.000 dari sebelumnya Rp2.577.000 menjadi Rp2.602.000 per gram.
Seiring dengan kenaikan tersebut, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga ikut meningkat dan kini berada di level Rp2.455.000 per gram.
Baca Juga: Update Harga Emas Pegadaian Jumat 9 Januari: Galeri24 dan UBS Alami Penurunan
Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan dengan berat mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.
Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta 3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP.
Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.
Adapun daftar harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Sabtu (10/1) adalah sebagai berikut:
-
Emas 0,5 gram: Rp1.351.000
-
Emas 1 gram: Rp2.602.000
-
Emas 2 gram: Rp5.144.000
-
Emas 3 gram: Rp7.691.000
-
Emas 5 gram: Rp12.785.000
-
Emas 10 gram: Rp25.515.000
-
Emas 25 gram: Rp63.662.000
-
Emas 50 gram: Rp127.245.000
-
Emas 100 gram: Rp254.412.000
-
Emas 250 gram: Rp635.765.000
-
Emas 500 gram: Rp1.271.320.000
-
Emas 1.000 gram: Rp2.542.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh Pasal 22 juga diberlakukan dengan tarif sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Ali Mustofa