Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Gaji PNS Naik di Awal 2026? Ini Kata Menkeu Purbaya

Zakarias Fariury • Jumat, 9 Januari 2026 | 09:38 WIB
Menteri keuangan Purbaya beri tanggapan soal kenaikan gaji PNS tahun 2026
Menteri keuangan Purbaya beri tanggapan soal kenaikan gaji PNS tahun 2026

RADAR KUDUS -  Harapan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendapatkan kepastian kenaikan gaji dalam waktu dekat nampaknya harus tertunda.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan final terkait kebijakan tersebut karena masih harus melakukan tinjauan mendalam terhadap kondisi fiskal negara.

Dalam media briefing di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (6/1), Menkeu Purbaya menyatakan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap postur keuangan pemerintah selama satu triwulan ke depan sebelum memutuskan kebijakan yang berdampak pada peningkatan belanja negara.

Baca Juga: NAIK? Cek Besaran Gaji PNS di 2026

Peninjauan Kondisi Keuangan Negara

Meskipun usulan kenaikan gaji telah dibahas bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini pada akhir Desember 2025 lalu, Bendahara Negara ini memilih untuk bersikap konservatif.

"Saya butuh melihat satu triwulan lagi. Setelah itu, pada triwulan kedua baru bisa dibahas terkait kenaikan belanja-belanja pemerintah," ujar Purbaya.

Ia menambahkan bahwa diskusi mengenai isu-isu yang memicu lonjakan belanja baru akan dibuka setelah evaluasi ekonomi tahap awal rampung.

Landasan Hukum dalam RKP 2025

Sebagai informasi, rencana penyesuaian kesejahteraan bagi PNS, PPPK, TNI/Polri, hingga pejabat negara sebenarnya telah tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Baca Juga: TERUNGKAP! Ini Kata Menkeu Purbaya Soal Kenaikan Gaji PNS di 2026

Kebijakan ini secara legalitas telah dipayungi oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Namun, kendati payung hukumnya sudah tersedia, eksekusi anggaran sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian Keuangan. Hal ini berarti:

Penundaan ini mengindikasikan bahwa pemerintah sangat berhati-hati dalam mengelola pos belanja pegawai di tengah dinamika ekonomi awal tahun 2026. Para ASN diharapkan tetap menunggu hasil evaluasi resmi yang diprediksi baru akan menemui titik terang pada pertengahan tahun ini. (*)

Editor : Ali Mustofa
#Purbaya #gaji PNS 2026 naik berapa persen #pencairan gaji PNS 2026 #Gaji PNS 2026 #pencairan gaji PNS awal tahun #menteri keuangan gaji pns #gaji PNS terlambat #Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan