RADAR KUDUS – Pakar ilmu falak Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (MTT PP) Muhammadiyah, Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, memaparkan dasar ilmiah penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah yang ditetapkan jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026.
Penjelasan tersebut disampaikan sebagai respons atas pernyataan seorang Profesor Riset Astronomi-Astrofisika BRIN yang juga anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama RI.
Dalam pernyataannya, profesor tersebut menilai Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) tidak cermat dalam merujuk kriteria Turki.
Baca Juga: Resmi Turun, Ini Daftar Harga BBM Pertamina Kamis 8 Januari 2026
Menurut Arwin, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat, terlebih disampaikan oleh figur dengan otoritas akademik.
Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya klarifikasi ilmiah, khususnya terkait anggapan bahwa KHGT yang digunakan Muhammadiyah tidak akurat.
Arwin menjelaskan bahwa Muhammadiyah sebenarnya telah menyampaikan keterangan resmi pada 27 Muharam 1447 H atau bertepatan dengan 22 Juli 2025 M melalui Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Informasi tersebut kemudian dipublikasikan kepada publik pada 23 Juli 2025.
“Dalam penjelasan itu disampaikan bahwa awal Ramadan 1447 H yang semula tercantum pada kalender cetak Muhammadiyah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026, kemudian dilakukan koreksi menjadi Rabu, 18 Februari 2026,” ungkap Arwin dalam keterangannya, Kamis (8/1).
Ia menyebutkan, koreksi tersebut dilakukan setelah melalui kajian ilmiah yang komprehensif dan diskusi mendalam, termasuk melibatkan pakar teknologi informasi serta pengembang perangkat lunak hisab.
Penyesuaian ini dilakukan demi menjaga ketelitian ilmiah, integritas akademik, dan konsistensi prinsip penentuan waktu ibadah.
Baca Juga: Tips Aman Transaksi Kartu Kredit BRI, Wajib Diketahui Nasabah
Arwin mengakui bahwa proses pengambilan keputusan tersebut berlangsung cukup dinamis dan hingga kini masih menjadi bagian dari pengembangan kajian ilmiah berkelanjutan.
Muhammadiyah juga menyadari bahwa hasil penetapan tersebut berbeda dengan keputusan Diyanet Turki yang menetapkan awal Ramadan 1447 H pada Kamis, 19 Februari 2026.
Ia menegaskan, penetapan 18 Februari 2026 didasarkan pada penerapan parameter Kalender Hijriah Global Tunggal yang merujuk pada kriteria hasil Muktamar Turki 2016, yakni tinggi hilal minimal 5 derajat, elongasi minimal 8 derajat, serta terpenuhinya syarat ijtimak.
Dalam kasus Ramadan 1447 H, syarat ijtimak sebelum pukul 24.00 UTC di wilayah mana pun di dunia memang belum terpenuhi.
Namun, Muhammadiyah menggunakan parameter lanjutan berupa terjadinya ijtimak sebelum fajar di Selandia Baru serta terpenuhinya kriteria 5–8 derajat di wilayah daratan benua Amerika.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Menguat, Cek Update Antam, Galeri 24, dan UBS
Arwin menjelaskan bahwa sejumlah wilayah di Semenanjung Alaska dan sekitarnya memenuhi ketentuan tersebut, di antaranya daerah dengan koordinat 56° 48′ 49″ Lintang Utara dan 158° 51′ 44″ Bujur Barat, serta kawasan Chevak, Tununak, Hooper Bay, Togiak, Kipnuk, dan Port Heiden.
“Wilayah-wilayah tersebut secara administratif berada di bawah Amerika Serikat dan secara geografis masih merupakan bagian dari daratan utama benua Amerika,” jelasnya.
Berdasarkan pertimbangan itulah, Muhammadiyah menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada 18 Februari 2026 secara global.
Perbedaan dengan Diyanet Turki
Arwin menambahkan, perbedaan penetapan antara Muhammadiyah dan Diyanet Turki terletak pada penilaian terhadap wilayah Alaska.
Menurutnya, Diyanet Turki tidak memasukkan Kepulauan Aleutian dan Fox karena dinilai terpisah secara geografis serta memiliki populasi yang sangat sedikit.
Sebaliknya, Muhammadiyah menilai wilayah yang memenuhi kriteria tersebut berada di daratan utama Amerika Utara, sehingga sah dijadikan dasar dalam penetapan kalender Hijriah global.
Ia menegaskan bahwa perbedaan ini bukan persoalan kecermatan, melainkan perbedaan analisis ilmiah dalam menerapkan kriteria yang sama.
Baca Juga: Sholat Rajin, Maksiat Jalan: Di Mana Letak Kekeliruannya?
Menanggapi kritik terkait penggunaan pendekatan geosentrik dan toposentrik yang dinilai memengaruhi hasil perhitungan, Arwin menyebut bahwa keputusan Muktamar Turki 2016 bersifat umum dan tidak merinci aspek teknis seperti batas ufuk, awal hari, maupun metode perhitungan secara detail.
Bahkan, dalam buku Mu’tamar Tauhid at-Taqwim al-Hijry al-Muwahhad disebutkan bahwa hasil Muktamar Turki masih memerlukan uji coba, evaluasi, dan pengembangan lanjutan.
Karena itu, berbagai lembaga internasional seperti FCNA, ECFR, Diyanet Turki, hingga Muhammadiyah melakukan ijtihad masing-masing dalam mengimplementasikan hasil muktamar tersebut.
“Klaim yang menyebut KHGT Muhammadiyah tidak cermat bersifat tendensius dan tidak memiliki dasar ilmiah. Penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah telah melalui kajian serius serta pertimbangan multidisipliner,” pungkasnya.
Editor : Ali Mustofa