RADAR KUDUS – Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia pada Kamis ini mengalami penurunan.
Harga emas turun Rp14.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.584.000 menjadi Rp2.570.000 per gram.
Sejalan dengan itu, harga jual kembali atau buyback juga ikut terkoreksi dan kini berada di level Rp2.426.000 per gram.
Baca Juga: Relokasi Pasar Bitingan ke Pasar Saerah Dimulai, Pemkab Kudus Pastikan Kesiapan
Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, dikenakan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis dan ukuran emas, mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Adapun daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada Kamis, sebagai berikut:
-
Emas 0,5 gram: Rp1.335.000
-
Emas 1 gram: Rp2.570.000
-
Emas 2 gram: Rp5.080.000
-
Emas 3 gram: Rp7.595.000
-
Emas 5 gram: Rp12.625.000
-
Emas 10 gram: Rp25.195.000
-
Emas 25 gram: Rp62.862.000
-
Emas 50 gram: Rp125.645.000
-
Emas 100 gram: Rp251.212.000
-
Emas 250 gram: Rp627.765.000
-
Emas 500 gram: Rp1.255.320.000
-
Emas 1.000 gram: Rp2.510.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22.