RADAR KUDUS - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan RI resmi membuka pendaftaran Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis untuk tahun anggaran 2026.
Program ini ditujukan bagi dokter spesialis yang ingin meningkatkan kompetensi klinis setara subspesialis dengan dukungan pembiayaan penuh (fully funded).
Melansir informasi resmi dari akun Instagram @lpdp_ri, program fellowship ini tersedia untuk tujuan studi di dalam maupun luar negeri.
Baca Juga: SSCASN: Seleksi PPPK Kemenham 2026 Dibuka Hari Ini
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat pemerataan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.
Jadwal Seleksi: Pendaftaran Tahap I Dimulai
Berbeda dengan beasiswa reguler, pendaftaran fellowship ini dibuka secara berkala setiap dua bulan sekali. Berikut adalah linimasa untuk tiga tahap pertama di tahun 2026:
-
Tahap 1: 1 – 12 Januari 2026 (Sedang berlangsung)
-
Tahap 2: 1 – 12 Maret 2026
-
Tahap 3: 1 – 12 Mei 2026
Bagi pelamar yang mendaftar pada Tahap 1, proses seleksi administrasi dijadwalkan pada 13–20 Januari, diikuti seleksi substansi pada 2–6 Februari. Peserta yang dinyatakan lolos dapat memulai masa studi paling cepat pada Maret 2026.
Baca Juga: LINK Pendaftaran PPPK Kemenkumham 2026, Cara Daftar, Formasi dan Jadwal
Skema Durasi dan Kriteria Pelamar
Program ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai dokter spesialis. Pelamar wajib mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih aktif. Adapun durasi studi yang ditawarkan adalah sebagai berikut:
-
Dalam Negeri: Minimal 6 bulan hingga maksimal 24 bulan.
-
Luar Negeri: Minimal 3 bulan hingga maksimal 24 bulan.
Dokumen Persyaratan dan Kewajiban Pengabdian
Calon peserta diwajibkan melakukan pendaftaran daring melalui laman beasiswalpdp.kemenkeu.go.id dengan menyertakan dokumen pendukung, di antaranya:
-
Surat Penerimaan (Letter of Acceptance) dari Unit Penyelenggara Fellowship.
-
STR dan SIP Dokter Spesialis dari Rumah Sakit Pengusul.
-
Esai rencana kerja dan transkrip nilai jenjang profesi spesialis.
-
Surat rekomendasi dari Direktur Rumah Sakit Pengusul.
-
Surat usulan dari pejabat minimal Eselon II (khusus pelamar PNS/TNI/Polri).
Pemerintah menekankan adanya kewajiban pengabdian pascastudi bagi para alumni. Penerima beasiswa wajib memberikan kontribusi di Rumah Sakit Pengusul dengan ketentuan masa pengabdian 3N (tiga kali masa durasi fellowship).
Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kompetensi yang didapat langsung berdampak pada pelayanan kesehatan di daerah asal pengusul. (*)
Editor : Ali Mustofa