Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

BURUAN! Kemenkumham Buka Pendaftaran PPPK 2026, Ini Caranya

Zakarias Fariury • Rabu, 7 Januari 2026 | 09:33 WIB
KHIDMAT: Pegawai yang diterima PPPK Paruh Waktu ikuti upacara pengangkatan.
KHIDMAT: Pegawai yang diterima PPPK Paruh Waktu ikuti upacara pengangkatan.

RADAR KUDUS - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) resmi memulai proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025.

Pendaftaran seleksi bagi calon aparatur sipil negara ini mulai dibuka pada hari ini, Rabu (7/1/2026).

Langkah rekrutmen ini ditegaskan sebagai upaya strategis pemerintah untuk membangun struktur organisasi yang solid, terutama dalam menjalankan misi pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia.

Baca Juga: SSCASN: Seleksi PPPK Kemenham 2026 Dibuka Hari Ini

Meskipun menggunakan anggaran tahun 2025, seluruh rangkaian seleksi baru dilaksanakan pada awal 2026.

Distribusi 500 Formasi di Pusat dan Daerah

Berdasarkan Pengumuman Resmi Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, KemenHAM mengalokasikan sebanyak 500 formasi yang tersebar di berbagai unit kerja pusat hingga kantor wilayah (Kanwil) di seluruh Indonesia.

Berikut rincian jabatan yang dibuka:

Wilayah dengan alokasi cukup besar di antaranya Kanwil Papua Barat (28 formasi untuk Analis SDM), Kanwil Sulawesi Tengah, dan Kanwil Nusa Tenggara Timur.

Persyaratan: Wajib Pengalaman Minimal 2 Tahun

KemenHAM menetapkan kriteria ketat bagi pelamar, mencakup persyaratan umum dan khusus. Calon peserta wajib berusia antara 20 hingga 40 tahun dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.

Poin krusial dalam seleksi ini adalah kewajiban memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

Bagi pelamar jabatan Apoteker, diwajibkan menyertakan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.

Selain itu, pelamar harus memastikan diri tidak terdaftar sebagai pengurus partai politik, tidak pernah dipidana penjara, dan bukan merupakan ASN aktif (PNS/PPPK) maupun anggota TNI/Polri.

Mekanisme Pendaftaran dan Dokumen Digital

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal terintegrasi https://sscasn.bkn.go.id. Pelamar diingatkan untuk teliti dalam mengunggah dokumen digital, seperti surat lamaran bertanda tangan tinta hitam dengan e-meterai Rp10.000, surat pernyataan 16 poin, serta surat keterangan pengalaman kerja yang sah.

Panitia memberikan peringatan keras: pelamar yang diketahui mendaftar lebih dari satu jabatan atau menggunakan dua NIK berbeda akan langsung dinyatakan gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi.

Jadwal Penting Seleksi 2026

Seluruh informasi terbaru mengenai rekrutmen ini dapat diakses secara berkala melalui laman resmi kemenham.go.id. (*)

Editor : Ali Mustofa
#pendaftaran PPPK #sscasn #pppk #PPPK Kemenkumham #PPPK Kemenham 2026 #bkn