RADAR KUDUS – Polemik hukum antara Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz dan Dokter Richard Lee kian memanas.
Terbaru, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.
Kepala Subbid Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menyampaikan, status tersangka terhadap Richard Lee telah ditetapkan sejak 15 Desember 2025.
Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, khususnya yang menyangkut produk serta layanan perawatan kecantikan. Laporan itu dilayangkan oleh Doktif Samira.
“Kami sampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap saudara RL dilakukan pada 15 Desember 2025,” ujar Kombes Reonald.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025.
Namun, yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan pada Selasa (7/1/2026).
“Informasi dari penyidik, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang. Apabila pada 7 Januari tidak ada konfirmasi kehadiran atau pemberitahuan, maka akan diterbitkan surat panggilan kedua,” jelas Reonald.
Perseteruan antara Doktif Samira dan Dokter Richard Lee sendiri telah berlangsung cukup lama.
Keduanya saling melontarkan tudingan terkait obat-obatan dan treatment kecantikan yang kemudian berujung pada laporan ke pihak kepolisian.
Dalam rangkaian kasus ini, Doktif Samira lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda menyatakan, pihaknya menangani laporan yang dilayangkan Richard Lee terhadap Doktif Samira.
Dalam perkara tersebut, Doktif ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Perkara sudah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan pada 12 Desember 2025,” ungkap Dwi Manggala Yuda di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Sementara itu, terkait penetapan Richard Lee sebagai tersangka, Kombes Reonald kembali menegaskan bahwa langkah tersebut diambil berdasarkan laporan Doktif Samira Farahnaz.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Tol Semarang–Bawen, Hiace Rombongan Guru Tabrak Truk Crane, Begini Kronologinya
Richard Lee diduga melanggar ketentuan di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
“Kami sampaikan penetapan tersangka dilakukan terhadap saudara RL pada 15 Desember 2025,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci lebih jauh kronologi perkara maupun peran Richard Lee hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, penyidik masih menunggu kehadiran Richard Lee untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Richard Lee juga melaporkan Doktif Samira ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam kasus tersebut, Doktif Samira telah lebih dulu menyandang status tersangka sejak 12 Desember 2025.
Editor : Ali Mustofa