RADAR KUDUS – Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali mengalami penguatan pada Selasa.
Setelah bertahan di level Rp2.488.000 per gram selama empat hari berturut-turut sejak Sabtu, harga emas akhirnya menembus angka Rp2.515.000 per gram.
Kenaikan tersebut setara dengan Rp27.000 jika dibandingkan dengan harga pada perdagangan sehari sebelumnya.
Baca Juga: Hari Ini 6 Januari Pasar Emas Bergairah, UBS dan Galeri24 Sama-Sama Alami Kenaikan
Sejalan dengan lonjakan harga jual, nilai jual kembali atau buyback emas Antam juga ikut terdongkrak dan kini berada di posisi Rp2.371.000 per gram.
Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, ketentuan perpajakan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 yang berlaku untuk seluruh ukuran emas, mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram.
Sementara itu, untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Adapun bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan sebesar 3 persen. Pemotongan PPh 22 tersebut dilakukan langsung dari total nilai buyback.
Adapun daftar harga emas Antam berdasarkan pecahan berat yang berlaku pada Selasa adalah sebagai berikut:
-
Emas 0,5 gram dibanderol Rp1.307.000
-
Emas 1 gram Rp2.515.000
-
Emas 2 gram Rp4.970.000
-
Emas 3 gram Rp7.430.000
-
Emas 5 gram Rp12.350.000
-
Emas 10 gram Rp24.645.000
-
Emas 25 gram Rp61.487.000
-
Emas 50 gram Rp122.895.000
-
Emas 100 gram Rp245.712.000
-
Emas 250 gram Rp614.015.000
-
Emas 500 gram Rp1.227.820.000
-
Emas 1.000 gram Rp2.455.600.000
Selain itu, ketentuan pajak atas pembelian emas batangan juga tetap diberlakukan sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pembeli emas dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh 22.
Editor : Ali Mustofa