Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tajam, Buyback Sentuh Rp2,37 Juta

Ali Mustofa • Selasa, 6 Januari 2026 | 09:37 WIB

ilustrasi emas batangan
ilustrasi emas batangan

RADAR KUDUS - Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk yang tercantum di laman resmi Logam Mulia pada Selasa (6/1) mengalami lonjakan signifikan.

Setelah bertahan di level Rp2.488.000 per gram selama empat hari berturut-turut sejak Sabtu (3/1), harga emas kini menembus angka Rp2.515.000 per gram.

Kenaikan tersebut mencapai Rp27.000 dibandingkan harga pada perdagangan sebelumnya.

Baca Juga: Pantauan Sahabat Pegadaian, Harga Emas Galeri24 dan UBS Tak Bergerak

Seiring dengan itu, nilai buyback atau harga jual kembali emas Antam juga ikut terdongkrak dan saat ini berada di posisi Rp2.371.000 per gram.

Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, terdapat ketentuan pemotongan pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 yang berlaku untuk seluruh jenis dan ukuran emas, mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram.

Apabila emas batangan dijual kembali ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sementara itu, bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan sebesar 3 persen.

Pemotongan PPh 22 tersebut dilakukan langsung dari total nilai buyback.

Adapun daftar harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Selasa adalah sebagai berikut:

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, ketentuan pajak juga mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Setiap transaksi pembelian dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Pada setiap pembelian emas batangan, pembeli akan memperoleh bukti pemotongan PPh 22 sebagai bagian dari transaksi.

Editor : Ali Mustofa
#emas batangan #Antam #npwp #logam mulia #Harga Emas