Sementara itu, harga pembelian kembali atau buyback justru menunjukkan kenaikan.
Baca Juga: Harga Emas Antam Kembali Mengalami Kenaikan, Ini Daftar Lengkapnya
Nilainya tercatat sebesar Rp2.371.000 per gram, meningkat dibandingkan hari sebelumnya yang berada di posisi Rp2.346.000 per gram.
Dalam setiap transaksi penjualan emas, terdapat ketentuan pajak yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Aturan tersebut berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram.
Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak yang dipotong sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 3 persen.
Potongan PPh 22 tersebut langsung dikurangkan dari total nilai transaksi buyback.
Adapun daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercantum di laman Logam Mulia adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Harga Emas UBS dan Galeri24 Kompak Naik di Awal Tahun 2026, Ini Daftar Terbarunya
Emas 0,5 gram dibanderol Rp1.294.000, emas 1 gram Rp2.488.000, emas 2 gram Rp4.916.000, emas 3 gram Rp7.349.000, dan emas 5 gram Rp12.215.000.
Untuk ukuran yang lebih besar, harga emas 10 gram mencapai Rp24.375.000, emas 25 gram Rp60.812.000, emas 50 gram Rp121.545.000.
Emas 100 gram Rp243.012.000, emas 250 gram Rp607.265.000, dan emas 500 gram Rp1.214.320.000.
Sementara itu, emas batangan seberat 1.000 gram dipatok di harga Rp2.428.600.000.
Selain pajak penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Tarif pajak pembelian ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22.