Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tips Supaya Disabilitas Tak Gugur Administrasi di Seleksi CPNS 2026

Zakarias Fariury • Minggu, 4 Januari 2026 | 18:01 WIB
Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS

RADAR KUDUS - Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi penyandang disabilitas bukan sekadar soal kompetensi akademik, melainkan ketelitian dalam menembus "lubang jarum" administrasi.

Hal ini terungkap dalam diskusi daring komunitas Spinal Cord Injury (SCI) United, Minggu (28/12/2025), yang menghadirkan sejumlah PNS disabilitas inspiratif.

Administrasi Jadi Penghambat Utama

Boy, seorang PNS pengguna kursi roda di Pengadilan Tinggi Agama Padang, mengungkapkan bahwa banyak pelamar potensial gugur bukan karena tidak mampu bekerja, melainkan karena kesalahan format dokumen. Ia menyoroti Surat Keterangan Dokter sebagai syarat yang paling sering disalahpahami.

"Surat tersebut harus mencantumkan 'Derajat Disabilitas' atau tingkat kemandirian, bukan hanya diagnosis medis. Instansi perlu kepastian apakah pelamar bisa bekerja mandiri dengan alat bantu atau memerlukan pendampingan," jelas Boy.

Selain itu, Boy mengingatkan pentingnya strategi dalam pembuatan video simulasi kegiatan sehari-hari yang menjadi syarat wajib.

Menurutnya, video tersebut harus menunjukkan soft skill dan mobilitas kerja. "Jangan pasif. Tunjukkan kemampuan mengetik atau navigasi saat menaiki ramp. Itu adalah pembuktian awal bahwa kita produktif," tambahnya.

Perjuangan Melawan Diskriminasi: Kisah drg. Romi

Amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 mewajibkan instansi pemerintah menyediakan kuota 2 persen bagi penyandang disabilitas. Namun, implementasinya di lapangan sering kali masih terbentur stigma fisik.

Kisah drg. Romi Syofpa Ismael menjadi pengingat pahit akan tantangan tersebut. Pada 2018, kelulusannya sebagai CPNS dokter gigi di RSUD Solok Selatan sempat dibatalkan secara sepihak hanya karena ia menggunakan kursi roda, padahal ia menyabet peringkat pertama.

"Saya dianggap tidak layak bekerja. Saya tidak menyerah dan menyurat hingga ke tingkat Presiden untuk membuktikan bahwa kompetensi saya sebagai dokter gigi tidak hilang hanya karena saya tidak bisa berjalan," kenang Romi yang akhirnya berhasil dilantik setelah kasusnya memicu perhatian nasional.

Baca Juga: CEK SEKARANG! Bocoran Pembukaan CPNS 2026, Syarat dan Cara Daftarnya

Menepis Stigma di Lingkungan Kerja

Tantangan tidak berhenti setelah diterima. Arya, seorang PNS di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemprov DKI Jakarta, mengaku sempat menerima pandangan miring dari masyarakat saat memberikan layanan publik.

"Pernah ada warga menyuruh saya pulang karena dikira sedang sakit, padahal saya sedang bertugas. Kuncinya adalah profesionalisme. Begitu kinerja kita terbukti, keraguan itu hilang dengan sendirinya," ujar Arya.

Ia juga menepis mitos mengenai adanya pemotongan gaji bagi ASN disabilitas. Arya menegaskan bahwa hak, gaji, hingga tunjangan yang diterima sama persis dengan pelamar umum.

Di instansi tertentu seperti Pemprov DKI, penghasilan yang diterima bahkan sangat memadai untuk menunjang kebutuhan alat bantu kesehatan.

PPPK sebagai Solusi Batas Usia

Bagi pelamar yang telah melewati usia 35 tahun, Yoga, Analis Kebijakan di Kementerian Perhubungan, menyarankan jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"PPPK adalah solusi bagi yang terkendala usia. Secara hak, gaji, dan tunjangan, posisinya setara dengan PNS, hanya berbeda pada skema dana pensiun," ungkap Yoga.

Diskusi ini ditutup dengan seruan agar penyandang disabilitas lebih percaya diri dalam mengambil hak kuota 2 persen.

Para narasumber menekankan bahwa fasilitas aksesibilitas di kantor bukanlah sebuah "istimewa", melainkan hak dasar untuk menunjang produktivitas kerja para abdi negara. (*)

Editor : Ali Mustofa
#Formasi CPNS 2026 #seleksi CPNS 2026 #Jadwal CPNS 2026 #bkn go id #sscasn #pembukaan CPNS 2026 #CPNS 2026