Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Emas Antam Kembali Stabil, Ini Daftar Harga Terbaru per Gram

Ali Mustofa • Minggu, 4 Januari 2026 | 11:20 WIB

ilustrasi emas batangan
ilustrasi emas batangan

RADAR KUDUS – Pergerakan harga emas batangan produksi Antam yang tercantum di laman resmi Logam Mulia pada Minggu terpantau kembali stabil.

Harga emas 1 gram berada di level Rp2.488.000, setelah dua hari sebelumnya sempat menyentuh Rp2.504.000 per gram.

Dengan demikian, harga emas mengalami koreksi sebesar Rp16.000.

Baca Juga: Teori Matematika dalam Kehidupan: Mengapa Negatif Dikali Negatif Bisa Menjadi Positif

Sejalan dengan itu, nilai jual kembali atau buyback emas batangan juga ikut menurun. Saat ini, harga buyback ditetapkan sebesar Rp2.346.000 per gram.

Dalam setiap transaksi penjualan emas, konsumen dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Aturan tersebut berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Khusus untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran pajak yang dipungut adalah 1,5 persen bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 3 persen. Pajak PPh 22 ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercantum di laman Logam Mulia:

Selain itu, sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22. Tarif pajak yang berlaku sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan tersebut akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22 sebagai dokumen resmi bagi pembeli.

Editor : Ali Mustofa
#emas batangan #nilai jual #Antam #Harga Emas