RADAR KUDUS – Pergerakan harga emas batangan produksi Antam yang tercantum di laman resmi Logam Mulia pada Minggu terpantau kembali stabil.
Harga emas 1 gram berada di level Rp2.488.000, setelah dua hari sebelumnya sempat menyentuh Rp2.504.000 per gram.
Dengan demikian, harga emas mengalami koreksi sebesar Rp16.000.
Baca Juga: Teori Matematika dalam Kehidupan: Mengapa Negatif Dikali Negatif Bisa Menjadi Positif
Sejalan dengan itu, nilai jual kembali atau buyback emas batangan juga ikut menurun. Saat ini, harga buyback ditetapkan sebesar Rp2.346.000 per gram.
Dalam setiap transaksi penjualan emas, konsumen dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Aturan tersebut berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Khusus untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak yang dipungut adalah 1,5 persen bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 3 persen. Pajak PPh 22 ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercantum di laman Logam Mulia:
-
Emas 0,5 gram: Rp1.294.000
-
Emas 1 gram: Rp2.488.000
-
Emas 2 gram: Rp4.916.000
-
Emas 3 gram: Rp7.349.000
-
Emas 5 gram: Rp12.215.000
-
Emas 10 gram: Rp24.375.000
-
Emas 25 gram: Rp60.812.000
-
Emas 50 gram: Rp121.545.000
-
Emas 100 gram: Rp243.012.000
-
Emas 250 gram: Rp607.265.000
-
Emas 500 gram: Rp1.214.320.000
-
Emas 1.000 gram: Rp2.428.600.000
Selain itu, sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22. Tarif pajak yang berlaku sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan tersebut akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22 sebagai dokumen resmi bagi pembeli.
Editor : Ali Mustofa