RADAR KUDUS - Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki fase paling menentukan dalam sejarah penegakan hukum nasional.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak lagi sekadar menjadi wacana panjang, melainkan telah diterapkan secara nyata oleh aparat penegak hukum di seluruh Indonesia.
Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi institusi terdepan dalam memastikan transisi hukum ini berjalan tanpa jeda.
Tidak ada masa adaptasi panjang, tidak pula penundaan pelaksanaan. Sejak hari pertama, sistem hukum pidana nasional yang baru langsung digunakan sebagai dasar kerja aparat kepolisian.
Baca Juga: KUHP–KUHAP Mulai Berlaku, Pasal Perzinahan Mengemuka: Siapa Bisa Melapor, Siapa Tak?
Polri Tegaskan Kesiapan Total
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa seluruh perangkat pendukung pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru telah disiapkan secara matang.
Bareskrim Polri telah menyusun panduan teknis pelaksanaan, termasuk format administrasi penyidikan yang disesuaikan dengan ketentuan hukum pidana terbaru.
Seluruh dokumen tersebut telah ditandatangani langsung oleh Kepala Bareskrim Polri dan menjadi rujukan resmi bagi seluruh jajaran.
Menurut Trunoyudo, kesiapan ini merupakan hasil dari proses panjang yang dilakukan sebelum regulasi diberlakukan.
Polri tidak ingin pemberlakuan hukum baru menimbulkan kebingungan di lapangan atau ketidaksinkronan dalam penanganan perkara.
Seluruh Jajaran Bergerak Serentak
Penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya terbatas pada satuan tertentu. Seluruh unit penegakan hukum Polri telah mengimplementasikan pedoman tersebut secara serentak.
Mulai dari Bareskrim Polri, Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam), Korps Lalu Lintas (Korlantas), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor), hingga Detasemen Khusus 88 Antiteror, semuanya telah menyesuaikan pola kerja dengan sistem hukum pidana nasional yang baru.
“Seluruh petugas pengemban fungsi penegakan hukum telah mempedomani dan mengimplementasikan aturan baru sesuai KUHP dan KUHAP,” ujar Trunoyudo.
Langkah serempak ini menegaskan bahwa Polri menempatkan perubahan hukum sebagai agenda prioritas nasional, bukan sekadar penyesuaian administratif.
Akhir dari Hukum Kolonial
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial yang selama puluhan tahun menjadi fondasi sistem peradilan Indonesia.
KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht dan KUHAP lama yang disusun pada era Orde Baru kini resmi ditinggalkan.
Bagi Polri, perubahan ini bukan hanya soal mengganti buku aturan, tetapi juga mengubah cara pandang terhadap penegakan hukum.
Paradigma lama yang terlalu menitikberatkan pada pemenjaraan mulai bergeser menuju pendekatan yang lebih proporsional, berkeadilan, dan manusiawi.
Baca Juga: DPR Bantah Isu Kriminalisasi Kritik, Ini Penjelasan DPR Soal KUHP–KUHAP Baru
Sinkronisasi Hukum Materiil dan Formil
Penerapan KUHP tidak bisa dilepaskan dari keberadaan KUHAP. Keduanya merupakan dua sisi yang saling melengkapi dalam sistem hukum pidana.
Karena itu, pemerintah dan DPR memastikan kedua undang-undang tersebut berlaku bersamaan.
Sebelumnya, pada 18 November 2025, DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang KUHAP dalam rapat paripurna. Persetujuan ini menjadi langkah krusial agar tidak terjadi ketimpangan antara hukum materiil dan hukum acara.
Menteri Hukum kala itu menegaskan bahwa penerapan KUHP tanpa KUHAP baru akan menimbulkan persoalan serius dalam praktik.
Oleh sebab itu, kesiapan KUHAP menjadi kunci agar sistem hukum pidana nasional dapat berjalan secara utuh.
Baca Juga: Hukum Berubah Total! KUHP–KUHAP Resmi Berlaku, Polisi Langsung Bongkar Jaringan Judol Internasional
Tantangan Implementasi di Lapangan
Meski Polri menyatakan siap, tantangan implementasi tetap tidak ringan. KUHP dan KUHAP baru memuat banyak perubahan substansial, termasuk pendekatan keadilan restoratif, penguatan hak tersangka dan korban, serta pembatasan kewenangan aparat dalam proses penyidikan.
Aparat di lapangan dituntut tidak hanya memahami bunyi pasal, tetapi juga semangat di balik regulasi baru tersebut. Kesalahan tafsir atau penerapan yang kaku justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Karena itu, Polri menekankan pentingnya disiplin terhadap pedoman yang telah disusun Bareskrim.
Pedoman ini diharapkan menjadi kompas agar setiap langkah penegakan hukum tetap berada dalam koridor undang-undang.
Transisi Tanpa Kekosongan Hukum
Salah satu prinsip utama dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru adalah menghindari kekosongan hukum.
Seluruh perkara yang terjadi setelah 2 Januari 2026 diproses menggunakan aturan baru, sementara kasus yang terjadi sebelumnya tetap mengacu pada regulasi lama.
Dengan skema ini, kepastian hukum tetap terjaga dan tidak menimbulkan keraguan bagi aparat maupun masyarakat. Polri memastikan setiap laporan, penyelidikan, dan penyidikan memiliki dasar hukum yang jelas.
Baca Juga: Pasal Kumpul Kebo Resmi Berlaku Mulai 2 Januari 2026, Ini Batasan Negara Masuk ke Ranah Privat Warga
Sorotan Publik dan Harapan Masyarakat
Penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak luput dari sorotan publik. Sejumlah pasal, khususnya yang berkaitan dengan moralitas dan ruang privat, menjadi bahan diskusi luas di masyarakat.
Di tengah dinamika tersebut, Polri berada di posisi krusial sebagai pelaksana utama undang-undang. Cara aparat menerapkan aturan baru akan sangat menentukan apakah reformasi hukum ini mampu meningkatkan kepercayaan publik atau justru memunculkan polemik lanjutan.
Polri menyadari bahwa transparansi dan profesionalisme menjadi kunci. Setiap tindakan penegakan hukum di era baru ini akan berada di bawah pengawasan ketat masyarakat.
Penegakan Hukum di Titik Balik Sejarah
Penerapan KUHP dan KUHAP baru menempatkan Polri di titik balik sejarah penegakan hukum Indonesia. Tidak hanya sebagai pelaksana aturan, tetapi juga sebagai wajah negara dalam mewujudkan hukum yang adil dan beradab.
Dengan kesiapan administratif dan komitmen institusional yang ditegaskan sejak hari pertama, Polri berupaya memastikan transisi hukum ini berjalan mulus. Namun, ujian sesungguhnya terletak pada praktik di lapangan, ketika aturan diuji oleh realitas sosial yang kompleks.
Babak Baru Telah Dimulai
Mulai 2 Januari 2026, hukum pidana Indonesia resmi memasuki era baru. Dengan KUHP dan KUHAP nasional sebagai pijakan, penegakan hukum tidak lagi sekadar melanjutkan warisan lama, tetapi membangun sistem yang mencerminkan jati diri bangsa.
Polri kini memikul tanggung jawab besar untuk menerjemahkan undang-undang ke dalam praktik yang adil, konsisten, dan berorientasi pada kepentingan publik. Babak baru telah dimulai, dan hasilnya akan ditentukan oleh bagaimana hukum itu dijalankan setiap hari di lapangan.
Editor : Mahendra Aditya