RADAR KUDUS - Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki fase baru dalam sejarah penegakan hukum nasional.
Pemerintah memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, menandai berakhirnya penggunaan sistem hukum pidana warisan kolonial yang telah bertahan lebih dari satu abad.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut momentum ini sebagai tonggak penting perjalanan bangsa.
Untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan, Indonesia sepenuhnya meninggalkan kerangka hukum pidana peninggalan Belanda dan menggantinya dengan sistem yang disusun berdasarkan nilai Pancasila, konstitusi, serta karakter masyarakat Indonesia.
Baca Juga: DPR Bantah Isu Kriminalisasi Kritik, Ini Penjelasan DPR Soal KUHP–KUHAP Baru
Era Baru Penegakan Hukum Dimulai
Menurut Yusril, pemberlakuan KUHP dan KUHAP bukan sekadar pembaruan aturan teknis, melainkan perubahan paradigma.
Hukum pidana nasional kini diarahkan untuk lebih manusiawi, proporsional, dan berkeadilan, tanpa mengorbankan kepastian hukum.
Ia menegaskan bahwa hukum pidana tidak lagi ditempatkan semata sebagai alat penghukuman, melainkan sebagai instrumen untuk menciptakan ketertiban sosial, memulihkan korban, serta mendorong reintegrasi pelaku ke tengah masyarakat.
“Ini adalah langkah besar menuju sistem hukum yang modern dan berdaulat, sesuai dengan jati diri bangsa,” ujar Yusril dalam keterangannya.
Baca Juga: Hukum Berubah Total! KUHP–KUHAP Resmi Berlaku, Polisi Langsung Bongkar Jaringan Judol Internasional
Mengakhiri Ketergantungan pada KUHP Lama
KUHP lama yang selama ini digunakan berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918.
Meski telah mengalami sejumlah penyesuaian, substansi utamanya dinilai tidak lagi sejalan dengan dinamika masyarakat Indonesia saat ini.
Yusril menjelaskan bahwa KUHP lama cenderung represif, terlalu menekankan pidana penjara, dan kurang memberikan ruang bagi pendekatan keadilan restoratif.
Hal serupa juga terjadi pada KUHAP lama yang lahir pada era Orde Baru melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Meskipun disusun setelah kemerdekaan, KUHAP lama dianggap belum sepenuhnya mencerminkan perkembangan prinsip hak asasi manusia pasca-amendemen UUD 1945.
Oleh karena itu, pembaruan menjadi kebutuhan mendesak agar sistem hukum nasional tidak tertinggal oleh zaman.
Baca Juga: Pasal Kumpul Kebo Resmi Berlaku Mulai 2 Januari 2026, Ini Batasan Negara Masuk ke Ranah Privat Warga
Pendekatan Baru: Dari Menghukum ke Memulihkan
Salah satu perubahan paling mendasar dalam KUHP Nasional adalah pergeseran orientasi pemidanaan.
Jika sebelumnya penjara menjadi pilihan utama, kini hukum pidana membuka ruang lebih luas bagi pidana alternatif.
Yusril menyebut, tujuan pemidanaan dalam KUHP baru tidak lagi semata-mata membalas perbuatan pelaku, melainkan juga memulihkan korban, memperbaiki hubungan sosial, serta mencegah pengulangan tindak pidana.
Pendekatan ini diwujudkan melalui perluasan sanksi seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi. Dalam kasus tertentu, terutama penyalahgunaan narkotika, KUHP baru menekankan rehabilitasi medis dan sosial guna menekan angka kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Mengakomodasi Nilai Lokal dan Budaya Bangsa
KUHP Nasional juga dirancang lebih responsif terhadap keragaman budaya Indonesia. Nilai adat dan kearifan lokal diintegrasikan sebagai bagian dari sistem hukum pidana, selama tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Yusril mencontohkan pengaturan terhadap isu-isu sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, yang dirumuskan sebagai delik aduan. Dengan skema ini, negara tidak serta-merta mencampuri ranah privat warga, kecuali jika ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara moral publik, kebebasan individu, dan perlindungan hak warga negara.
Baca Juga: Dari Zina hingga Kritik Presiden, Pasal KUHP Baru Diuji di MK
KUHAP Baru Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas
Selain KUHP, pembaruan besar juga terjadi dalam KUHAP. Aturan acara pidana yang baru ini memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, hingga persidangan agar berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Pemerintah menyiapkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap kewenangan aparat penegak hukum. Salah satunya melalui pemanfaatan rekaman visual dan teknologi digital dalam proses penyidikan.
KUHAP baru juga memberikan perhatian lebih besar pada hak korban dan saksi, termasuk pengaturan mengenai restitusi dan kompensasi.
Di sisi lain, prinsip efisiensi peradilan diperkuat melalui konsep single prosecution serta pemanfaatan sistem digital untuk mempercepat proses hukum.
Masa Transisi dan Aturan Pelaksana
Untuk memastikan implementasi berjalan mulus, pemerintah telah menyiapkan berbagai aturan turunan.
Yusril mengungkapkan bahwa sedikitnya 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta sejumlah regulasi pendukung lainnya telah disusun sebagai bagian dari masa transisi.
Pemerintah juga menegaskan bahwa prinsip non-retroaktif tetap dijaga. Artinya, perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetap diproses menggunakan aturan lama, sementara kasus setelah tanggal tersebut tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.
Langkah ini diambil untuk menjaga kepastian hukum sekaligus mencegah kekacauan dalam penanganan perkara yang sedang berjalan.
Baca Juga: Puluhan Ribu Guru Akan Serbu Sidrap, PORSENIJAR PGRI Sulsel 2026 Jadi Magnet Besar
Bukan Akhir, Melainkan Awal Evaluasi
Yusril menekankan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru bukan titik akhir reformasi hukum pidana. Pemerintah membuka ruang evaluasi berkelanjutan dan mengajak masyarakat sipil, akademisi, serta praktisi hukum untuk memberikan masukan.
Menurutnya, sistem hukum yang sehat harus terus dikaji dan disempurnakan agar mampu menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan nilai keadilan dan kemanusiaan.
Menatap Wajah Baru Hukum Indonesia
Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP nasional, Indonesia kini berdiri dengan sistem hukum pidana yang sepenuhnya dirancang sendiri. Tantangan ke depan terletak pada konsistensi penerapan dan integritas aparat penegak hukum.
Publik berharap perubahan besar ini benar-benar menghadirkan penegakan hukum yang adil, manusiawi, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Era baru telah dimulai, dan hasilnya akan ditentukan oleh bagaimana hukum itu dijalankan, bukan sekadar dituliskan.
Editor : Mahendra Aditya