Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Hukum Berubah Total! KUHP–KUHAP Resmi Berlaku, Polisi Langsung Bongkar Jaringan Judol Internasional

Mahendra Aditya Restiawan • Sabtu, 3 Januari 2026 | 09:00 WIB
Ilustrasi hukum
Ilustrasi hukum

 

RADAR KUDUS - Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sejarah penegakan hukum. Mulai Jumat, 2 Januari 2026, dua payung hukum besar—Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)—resmi diberlakukan secara nasional.

Momentum ini bukan sekadar pergantian aturan, melainkan penanda perubahan cara negara memandang keadilan, hak warga, serta kewenangan aparat penegak hukum.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru langsung diiringi dengan dinamika penegakan hukum di lapangan.

Di saat regulasi baru mulai dijalankan, aparat kepolisian justru mencatatkan gebrakan besar dengan membongkar jaringan judi online internasional yang selama ini beroperasi lintas negara.

Peristiwa-peristiwa ini menjadi potret kontras sekaligus utuh: reformasi hukum di satu sisi, dan ketegasan negara menghadapi kejahatan terorganisir di sisi lain.

Baca Juga: Dari Zina hingga Kritik Presiden, Pasal KUHP Baru Diuji di MK

DPR Tegaskan: Ini Bukan Hukum Lama dengan Sampul Baru

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP yang mulai berlaku tahun ini merupakan produk hukum baru yang dirancang untuk menyesuaikan kebutuhan zaman.

Ia menyebut pembaruan ini sebagai upaya menjawab tantangan penegakan hukum modern yang selama ini terhambat oleh aturan lama peninggalan kolonial.

Menurutnya, keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menjadi fondasi penting agar sistem hukum Indonesia lebih berkeadilan, transparan, dan relevan dengan kondisi sosial saat ini.

DPR menekankan bahwa aparat penegak hukum tidak bisa lagi bekerja dengan pola lama. Setiap proses, mulai dari penyelidikan hingga persidangan, kini memiliki rambu-rambu baru yang wajib ditaati.

KUHAP Baru: Restorative Justice hingga Bukti Digital

Salah satu perubahan paling signifikan hadir dalam KUHAP baru. Regulasi ini memperluas pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice, yang memberi ruang penyelesaian perkara secara adil tanpa selalu berujung pada pemidanaan.

Selain itu, KUHAP juga mengatur secara lebih jelas soal alat bukti modern, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV), bukti elektronik, serta perlindungan terhadap saksi dan korban. Langkah ini dinilai krusial di tengah meningkatnya kejahatan berbasis teknologi dan digital.

Pemerintah menilai aturan baru ini akan memperkuat kepastian hukum sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan dan penahanan.

Pesan Tegas DPR: Pelanggaran HAM Tidak Ditoleransi

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengingatkan bahwa berlakunya KUHAP baru harus menjadi titik akhir praktik-praktik penegakan hukum yang melanggar hak asasi manusia. Ia menegaskan bahwa seluruh aparat wajib menjadikan perlindungan HAM sebagai prinsip utama dalam menjalankan tugas.

Dalam konteks ini, KUHAP baru dinilai memberikan batasan yang lebih jelas terhadap kewenangan aparat, termasuk soal penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan tersangka. Negara, kata Hinca, tidak boleh lagi abai terhadap hak-hak warga negara atas nama penegakan hukum.

Baca Juga: Deretan Pasal KUHP Baru yang Bikin Publik Resah, Apa Kabar Kebebasan Berpendapat?

Polri Bergerak: Implementasi Dimulai dari Hari Pertama

Sejalan dengan pemberlakuan regulasi baru, Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan telah mulai menerapkan KUHP dan KUHAP dalam seluruh proses penanganan perkara. Polri menyatakan kesiapan ini merupakan hasil dari sosialisasi dan pelatihan internal yang telah dilakukan sejak jauh hari.

Penerapan aturan baru ini menjadi ujian awal bagi aparat penegak hukum, terutama dalam menyesuaikan pola kerja, administrasi perkara, serta koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan.

Di Tengah Transisi, Jaringan Judol Internasional Dibongkar

Menariknya, di hari-hari awal pemberlakuan KUHP dan KUHAP, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri justru mencatatkan keberhasilan besar.

Melalui Subdirektorat Jatanras, Polri berhasil membongkar jaringan judi online internasional yang beroperasi di Indonesia dengan nama situs seperti T6 dan 1XBET.

Jaringan ini diketahui memiliki skala lintas negara dan memanfaatkan teknologi digital untuk menjaring pemain dari berbagai wilayah.

Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa meski aturan berubah, ketegasan negara terhadap kejahatan serius tetap berjalan tanpa kompromi.

Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa instrumen hukum baru dapat berjalan beriringan dengan upaya penindakan tegas terhadap kejahatan terorganisir.

Baca Juga: KUHP–KUHAP Berlaku Hari Ini, Berikut Implikasi Langsung ke Masyarakat

Antara Harapan dan Tantangan

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru memunculkan harapan besar akan wajah baru penegakan hukum Indonesia.

Namun, tantangan di lapangan tidak kecil. Konsistensi aparat, pemahaman publik, serta pengawasan terhadap implementasi menjadi kunci agar semangat reformasi tidak berhenti di atas kertas.

Masyarakat kini menaruh ekspektasi tinggi agar hukum benar-benar hadir sebagai alat keadilan, bukan sekadar instrumen kekuasaan. Keberhasilan membongkar jaringan judi online di awal masa transisi ini menjadi modal penting untuk membangun kepercayaan publik.

Babak Baru Dimulai

Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP, Indonesia resmi menutup satu bab hukum lama dan membuka lembaran baru yang lebih kompleks, namun menjanjikan.

Reformasi prosedur, penegasan HAM, dan ketegasan terhadap kejahatan digital menjadi kombinasi yang menentukan arah penegakan hukum ke depan.

Hari pertama ini bukan akhir, melainkan awal dari ujian panjang: apakah hukum baru mampu menjawab harapan masyarakat, atau justru menghadirkan persoalan baru. Waktu dan konsistensi aparat akan menjadi penentunya.

Editor : Mahendra Aditya
#kuhap #kuhp #KUHP Baru 2026 #KUHAP Baru #Pemberlakuan KUHP 2026 #KUHP Baru Tak Larang LGBT #KUHP 2026 #KUHP Baru #Pemberlakuan KUHP Nasional #KUHP Baru Indonesia #KUHAP baru berlaku