Jakarta – Hari pertama berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru justru dibuka dengan deretan gugatan konstitusional.
Sejumlah warga negara ramai-ramai mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), menandai kekhawatiran publik atas pasal-pasal yang dinilai berpotensi menggerus kebebasan sipil dan hak asasi manusia.
Sedikitnya enam gugatan telah teregistrasi sejak akhir Desember 2025. Spektrum pasal yang dipersoalkan pun luas, mulai dari zina, hukuman mati, penghinaan pemerintah, penyerangan kehormatan presiden, hingga formulasi tindak pidana korupsi.
Fenomena ini menjadi sinyal kuat bahwa KUHP baru belum sepenuhnya diterima sebagai produk hukum yang mencerminkan rasa keadilan publik.
Alih-alih sekadar perdebatan teknis hukum, gugatan-gugatan ini mengangkat isu yang lebih mendasar: sejauh mana negara boleh masuk ke ruang privat warganya, dan di titik mana kritik berubah menjadi kejahatan.
Baca Juga: Deretan Pasal KUHP Baru yang Bikin Publik Resah, Apa Kabar Kebebasan Berpendapat?
Pasal Hasutan Agama Dipersoalkan: Ekspresi atau Kriminalisasi?
Salah satu gugatan awal menyoal Pasal 302 ayat (1) KUHP yang mengatur larangan menghasut seseorang agar tidak beragama.
Para pemohon menilai norma tersebut terlalu lentur dan berisiko menjerat ekspresi keagamaan maupun pandangan filosofis yang sah.
Bagi pemohon, pasal ini membuka ruang kriminalisasi terhadap diskusi, dakwah, bahkan kritik berbasis keyakinan.
Mereka meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional karena bertabrakan dengan jaminan kebebasan beragama dan berpendapat dalam UUD 1945.
Pasal Presiden dan Efek Jera Psikologis
Gelombang berikutnya datang dari gugatan terhadap Pasal 218 KUHP yang mengatur pidana atas penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden.
Meski terdapat klausul pengecualian untuk kepentingan umum, pemohon menilai pasal ini tetap menyisakan fear effect.
Ketakutan untuk berbicara, menyindir, atau mengkritik dinilai bisa tumbuh subur ketika warga merasa setiap ekspresi politik berpotensi dipidanakan. Dalam konteks demokrasi, pasal ini dianggap menghidupkan kembali bayang-bayang delik penghinaan penguasa yang sempat dikoreksi di masa lalu.
Zina Digugat: Negara Dianggap Masuk Terlalu Jauh
Pasal zina dalam KUHP baru juga tak luput dari perlawanan. Fokus gugatan tertuju pada mekanisme pengaduan yang memungkinkan orang tua atau anak melaporkan hubungan seksual konsensual orang dewasa yang tidak terikat perkawinan.
Pemohon berargumen bahwa tidak ada korban nyata dalam relasi privat yang dilakukan secara sukarela oleh individu dewasa.
Negara, menurut mereka, tidak memiliki legitimasi untuk mengatur moral privat sepanjang tidak ada unsur paksaan, kekerasan, atau eksploitasi.
Isu ini menjadi refleksi tarik-menarik antara nilai moral, agama, dan prinsip hak privasi dalam negara hukum modern.
Baca Juga: KUHP–KUHAP Berlaku Hari Ini, Berikut Implikasi Langsung ke Masyarakat
Hukuman Mati: Masalah Transparansi dan Kepastian
KUHP baru memang menggeser hukuman mati ke skema pidana bersyarat. Namun justru di titik ini, pemohon menggugat Pasal 100 KUHP, menilai kriteria penilaian “sikap terpuji” terpidana terlalu subjektif.
Pemohon meminta adanya aturan turunan yang jelas dan terukur agar keputusan hidup-mati seseorang tidak bergantung pada tafsir sempit aparat.
Gugatan ini bukan semata menolak hukuman mati, melainkan menuntut standar keadilan yang transparan.
Penghinaan Pemerintah: Kritik atau Delik?
Pasal 240 dan 241 KUHP yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara menjadi sasaran kritik tajam. Pemohon menilai pasal ini berpotensi membungkam kritik kebijakan publik, terutama di era digital.
Mereka mengingatkan bahwa MK sebelumnya telah menegaskan lembaga negara bukan subjek yang memiliki kehormatan personal. Karena itu, kritik terhadap kebijakan seharusnya tidak bisa dipidanakan hanya karena dianggap menyinggung institusi.
Pasal Korupsi: Celah Kriminalisasi Aparat?
Menariknya, gugatan juga datang dari pasal tindak pidana korupsi. Pemohon meminta frasa tambahan untuk melindungi tindakan yang dilakukan dengan iktikad baik dalam menjalankan tugas jabatan.
Angle ini membuka diskusi baru: apakah KUHP baru cukup melindungi aparatur negara yang bekerja sesuai mandat, atau justru menciptakan ketakutan berlebihan dalam birokrasi?
MK Jadi Panggung Penentuan Arah Hukum
Rentetan gugatan ini menjadikan Mahkamah Konstitusi sebagai arena penting penentuan arah hukum pidana nasional.
Putusan MK ke depan tidak hanya menentukan nasib pasal-pasal kontroversial, tetapi juga wajah demokrasi dan kebebasan sipil Indonesia.
KUHP baru kini diuji bukan hanya oleh hakim, tetapi oleh kepekaan negara dalam mendengar kegelisahan warganya.
Editor : Mahendra Aditya