Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Deretan Pasal KUHP Baru yang Bikin Publik Resah, Apa Kabar Kebebasan Berpendapat?

Mahendra Aditya Restiawan • Jumat, 2 Januari 2026 | 13:18 WIB
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukum

Jakarta — Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki babak baru penegakan hukum pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP versi terbaru yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto kini efektif berlaku. Namun, di balik narasi modernisasi hukum nasional, sederet pasal justru memantik kegelisahan publik.

Kontroversi bukan sekadar soal beratnya ancaman pidana, melainkan cara hukum baru ini mendefinisikan ulang ruang privat, kritik politik, ekspresi keagamaan, hingga kebebasan berkumpul.

Bahasa hukum yang dipilih negara dinilai berpotensi menormalisasi pembatasan hak warga secara perlahan, tanpa terasa.

Baca Juga: KUHP–KUHAP Berlaku Hari Ini, Berikut Implikasi Langsung ke Masyarakat

Dari Kritik ke Delik: Ancaman Baru bagi Ekspresi Politik

Pasal 218 menjadi salah satu pasal yang paling banyak disorot. Ketentuan ini mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dianggap menyerang kehormatan Presiden dan Wakil Presiden di ruang publik. Ancaman hukumannya tidak ringan: penjara hingga tiga tahun enam bulan atau denda besar.

Meski terdapat klausul pengecualian untuk kepentingan umum dan pembelaan diri, kekhawatiran tetap mengemuka.

Sejarah hukum Indonesia mencatat bahwa delik serupa kerap dipakai sebagai alat membungkam kritik. Dalam praktik, batas antara kritik kebijakan dan penghinaan personal sering kali kabur.

Efek yang paling dikhawatirkan bukanlah jumlah orang yang dipenjara, melainkan rasa takut yang muncul lebih dulu.

Aktivis, jurnalis, dan warga biasa berpotensi memilih diam ketimbang mengambil risiko hukum.

Baca Juga: Demo Tanpa Pemberitahuan Bisa Dipenjara, Ancamannya 6 Bulan Bui

Lembaga Negara Ikut Masuk Zona Sensitif

Tak berhenti di kepala negara, KUHP baru juga memperluas perlindungan pidana terhadap lembaga negara.

Pasal 240 mengatur sanksi bagi penghinaan terhadap pemerintah atau institusi negara, dengan ancaman pidana yang meningkat jika dianggap memicu kerusuhan.

Masalahnya kembali pada tafsir. Apa definisi “penghinaan”? Apakah kritik tajam terhadap kinerja lembaga bisa dianggap merendahkan martabat institusi?

Tanpa batasan yang tegas, pasal ini dinilai rawan digunakan secara subjektif, terutama dalam situasi politik yang memanas.

Ranah Privat Tak Lagi Sepenuhnya Privat

Pasal 411 dan 412 membawa negara masuk lebih jauh ke wilayah personal warga. Perzinaan dan kohabitasi kini masuk ranah pidana, meski dikategorikan sebagai delik aduan yang hanya bisa dilaporkan keluarga dekat.

Namun, keberadaan pasal ini tetap menuai kritik. Kriminalisasi hubungan pribadi dinilai bertentangan dengan prinsip privasi yang dijamin konstitusi.

Selain itu, pasal ini membuka ruang konflik sosial, terutama dalam relasi keluarga yang tidak harmonis.

Bagi sebagian kalangan, ini bukan sekadar soal moral, tetapi soal preseden: sejauh mana negara berhak mengatur kehidupan paling intim warganya.

Baca Juga: IHSG Awal 2026 Menghijau: Sinyal Psikologis Pasar dan Taruhan Optimisme Investor

Unjuk Rasa Kini Berisiko Bui

Pasal 256 menjadi simbol perubahan pendekatan negara terhadap demonstrasi. Aksi pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan resmi kepada aparat kini berpotensi berujung pidana penjara hingga enam bulan atau denda.

Padahal sebelumnya, pelanggaran administratif semacam ini umumnya berujung pembubaran, bukan kriminalisasi. Dengan aturan baru, aksi spontan—yang sering lahir dari kegelisahan mendesak—terancam diproses hukum jika dianggap mengganggu kepentingan umum atau menimbulkan keonaran.

Bagi pegiat demokrasi, ini menandai pergeseran serius: dari pengelolaan aksi ke pendekatan represif berbasis pidana.

Agama dan Kepercayaan: Pasal yang Rentan Tafsir

KUHP baru juga memperketat pengaturan tindak pidana terkait agama dan kepercayaan melalui Pasal 300, 301, dan 302. Pasal-pasal ini mengatur larangan permusuhan, hasutan, hingga penyebaran konten yang dianggap bermuatan kebencian berbasis agama.

Kelompok HAM menilai rumusan pasal ini terlalu lentur. Tanpa definisi operasional yang jelas, perbedaan tafsir keagamaan atau kritik internal terhadap praktik agama bisa disalahartikan sebagai permusuhan.

Kekhawatiran terbesar adalah penggunaan pasal ini oleh kelompok mayoritas untuk menekan minoritas atau pandangan alternatif yang sah dalam masyarakat demokratis.

Baca Juga: Hari Perdana Bursa 2026: Saham Spesifik Jadi Ladang Cuan di Tengah IHSG yang Stagnan

Ideologi dan Pikiran di Bawah Pengawasan

Pasal 188 kembali menghidupkan trauma lama terkait pembatasan ideologi. Larangan menyebarkan komunisme, marxisme-leninisme, atau “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” disertai ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

Meski terdapat pengecualian untuk kepentingan akademik, frasa “paham lain” dianggap problematik. Definisi “bertentangan dengan Pancasila” bersifat subjektif dan berpotensi ditarik ke wilayah politik praktis.

Di sinilah kekhawatiran muncul: diskursus akademik dan kebebasan berpikir bisa tersandera oleh ketakutan akan tafsir hukum yang berubah-ubah.

Angle Baru: Normalisasi Pembatasan Lewat Bahasa Hukum

Yang jarang dibahas adalah bagaimana KUHP baru bekerja secara psikologis. Bukan dengan larangan frontal, tetapi lewat bahasa hukum yang tampak formal dan sah.

Pembatasan tidak selalu terasa sebagai represi, melainkan sebagai “konsekuensi hukum”.

Inilah yang disebut banyak pakar sebagai normalisasi kriminalisasi. Warga tidak langsung dilarang berbicara, berunjuk rasa, atau berpikir berbeda.

Namun, risiko hukum yang menggantung cukup untuk membuat sebagian besar memilih menahan diri.

Ujian Bagi Negara Hukum

KUHP baru sejatinya adalah ujian kedewasaan demokrasi Indonesia. Apakah hukum akan ditegakkan sebagai alat perlindungan hak, atau justru menjadi instrumen pembatas yang sah secara formal?

Jawabannya tidak hanya terletak pada teks undang-undang, tetapi pada cara aparat menafsirkan dan menerapkannya.

Di titik ini, transparansi, akuntabilitas, dan keberanian publik mengawal hukum menjadi kunci agar pembaruan hukum tidak berubah menjadi kemunduran demokrasi.

Editor : Mahendra Aditya
#pasal 256 KUHP #kuhp #pasal penghinaan presiden #demo #KUHP terbaru 2026 #pasal bermasalah KUHP terbaru #kuhp resmi berlaku #pasal kontroversial KUHP #kebebasan berpendapat #KUHAP baru berlaku