Jakarta – Mulai hari ini, Jumat 2 Januari 2026, hukum pidana Indonesia resmi memasuki fase baru.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto kini berlaku penuh di seluruh Indonesia.
Ini bukan sekadar pergantian pasal, melainkan perubahan fondasi. Untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan, Indonesia meninggalkan sistem hukum pidana yang berakar dari warisan kolonial Belanda dan pola represif Orde Baru. Sebuah babak panjang—yang tertunda hampir tiga dekade pasca-reformasi—akhirnya ditutup.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyebut momen ini sebagai peristiwa emosional sekaligus bersejarah. Bukan hanya bagi pembuat undang-undang, tetapi bagi arah hukum nasional secara keseluruhan.
“Ini perjuangan panjang. Setelah 29 tahun reformasi, KUHP peninggalan kolonial dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya diganti,” ujarnya, Jumat pagi.
Baca Juga: Demo Tanpa Pemberitahuan Bisa Dipenjara, Ancamannya 6 Bulan Bui
Dari Alat Kekuasaan ke Instrumen Keadilan
Angle penting yang jarang disorot: perubahan filosofi hukum pidana. Jika sebelumnya hukum kerap dipersepsikan sebagai alat kontrol negara, kini pendekatannya digeser menjadi instrumen perlindungan warga.
Habiburokhman menegaskan, KUHP dan KUHAP baru dirancang dengan paradigma berbeda. Negara tidak lagi berdiri di atas warga, melainkan sejajar sebagai penjamin keadilan.
“Hukum kita sekarang bukan aparatus represif kekuasaan, tapi alat rakyat untuk mencari keadilan,” kata dia.
Pernyataan ini mencerminkan semangat utama pembaruan hukum pidana: hak asasi manusia tidak lagi sekadar slogan, melainkan pijakan normatif dalam penegakan hukum.
Baca Juga: IHSG Awal 2026 Menghijau: Sinyal Psikologis Pasar dan Taruhan Optimisme Investor
Mengapa Baru Berlaku Sekarang?
Pertanyaan publik yang kerap muncul: mengapa pembaruan ini baru terealisasi sekarang, padahal reformasi sudah berjalan sejak 1998?
Jawabannya terletak pada kompleksitas politik, tarik-menarik kepentingan, serta kekhawatiran berlebihan soal kriminalisasi.
Selama bertahun-tahun, pembahasan KUHP dan KUHAP selalu tersandung resistensi, baik dari internal politik maupun tekanan publik.
Namun, pemerintah dan DPR akhirnya mengambil sikap tegas: reformasi hukum pidana tidak bisa terus ditunda.
Tanpa pembaruan, sistem hukum akan terus berjalan dengan logika lama yang tak lagi relevan dengan demokrasi modern.
Peran Presiden dan Sinkronisasi Regulasi
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani UU KUHAP, memastikan penerapannya berjalan bersamaan dengan KUHP baru mulai Januari 2026. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
Penetapan waktu yang serentak ini krusial. Tanpa sinkronisasi antara hukum materiil (KUHP) dan hukum formil (KUHAP), penegakan hukum berisiko timpang dan menimbulkan kekacauan prosedural.
Dengan berlakunya keduanya secara bersamaan, negara menghindari jebakan transisi setengah matang.
Baca Juga: Hari Perdana Bursa 2026: Saham Spesifik Jadi Ladang Cuan di Tengah IHSG yang Stagnan
Apa Dampaknya bagi Warga?
Implikasi langsung ke masyarakat. Berlakunya KUHP dan KUHAP baru berarti:
-
Aparat penegak hukum dituntut mengubah cara pandang, bukan sekadar prosedur.
-
Proses pidana diarahkan lebih menghormati hak tersangka dan korban.
-
Hukum pidana tak lagi semata-mata menghukum, tetapi juga mengoreksi dan melindungi.
Namun penting dicatat, perubahan hukum tidak otomatis mengubah praktik di lapangan. Tantangan terbesar justru ada pada implementasi: kesiapan aparat, sosialisasi ke publik, dan konsistensi penegakan.
Antara Harapan dan Ujian
Euforia berlakunya KUHP dan KUHAP baru harus dibarengi kewaspadaan. Undang-undang sebaik apa pun akan kehilangan makna jika diterapkan dengan cara lama.
Di sinilah ujian sesungguhnya dimulai. Apakah aparat penegak hukum siap menanggalkan kebiasaan represif? Apakah masyarakat benar-benar memahami hak dan kewajibannya dalam sistem baru?
Habiburokhman optimistis, dua kitab hukum ini memberi fondasi yang lebih adil dan manusiawi. Namun ia juga menyadari, pekerjaan belum selesai.
“Hukum pidana kita sekarang jauh lebih reformis dan pro-HAM,” ujarnya.
Titik Balik, Bukan Garis Akhir
Berlakunya KUHP dan KUHAP baru hari ini bukan garis akhir reformasi hukum, melainkan titik balik.
Negara telah menepati satu janji besar reformasi: membebaskan hukum dari bayang-bayang kolonialisme dan otoritarianisme.
Kini, bola ada di tangan aparat dan masyarakat. Apakah hukum baru ini akan benar-benar menjadi milik rakyat—atau sekadar mengganti sampul tanpa mengubah isi—akan ditentukan mulai hari ini.
Editor : Mahendra Aditya