RADAR KUDUS - Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia di Jakarta pada Jumat tercatat mengalami kenaikan.
Harga emas per gram berada di level Rp2.504.000 atau naik Rp3.000 dibandingkan posisi sehari sebelumnya, Kamis (1/1).
Sejalan dengan itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga ikut bergerak naik. Saat ini, harga buyback tercatat sebesar Rp2.363.000 per gram.
Baca Juga: Sepuluh Hukum Kehidupan: Perubahan Energi Abadi, Dari Keterpurukan Menuju Kekuatan
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, berlaku ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Aturan tersebut berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak tersebut ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi wajib pajak non-NPWP.
PPh 22 pada transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai jual kembali.
Adapun rincian harga emas batangan Antam yang tercantum di laman Logam Mulia pada Jumat adalah sebagai berikut.
Emas ukuran 0,5 gram dibanderol Rp1.302.000, sementara emas 1 gram dihargai Rp2.504.000.
Baca Juga: Sepuluh Hukum Kehidupan: Tarik Menarik, Pikiran Menjadi Penentu Jalan Hidup
Untuk ukuran 2 gram, harga tercatat Rp4.948.000, dan 3 gram Rp7.397.000. Emas 5 gram dipatok Rp12.295.000.
Selanjutnya, emas 10 gram dijual dengan harga Rp24.535.000, emas 25 gram Rp61.212.000, emas 50 gram Rp122.345.000, dan emas 100 gram mencapai Rp244.612.000.
Untuk ukuran lebih besar, emas 250 gram dibanderol Rp611.265.000, emas 500 gram Rp1.222.320.000, serta emas 1.000 gram atau 1 kilogram mencapai Rp2.444.600.000.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan juga berlaku ketentuan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Setiap pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Dalam setiap transaksi pembelian, konsumen akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan.