RADAR KUDUS – Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) pada Januari 2026 tidak mengalami kenaikan.
Sebanyak 13 golongan pelanggan non-subsidi masih dikenakan tarif yang sama seperti periode sebelumnya atau akhir 2025 lalu.
Ketetapan ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melakukan evaluasi tarif listrik setiap tiga bulan sekali.
Baca Juga: Urus SIM Baru 2026, Segini Biaya yang Harus Disiapkan
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 juncto Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2023 mengenai tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PLN.
Penyesuaian tarif listrik biasanya mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, mulai dari nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, hingga Harga Batubara Acuan (HBA).
Namun, untuk periode Triwulan I Tahun 2026, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap diberlakukan tanpa perubahan.
Keputusan ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus menciptakan stabilitas ekonomi di awal tahun.
Pemerintah menilai, meski secara perhitungan formula tarif berpotensi berubah, kondisi ekonomi masyarakat menjadi pertimbangan utama.
Selain pelanggan non-subsidi, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Subsidi tersebut masih diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga kurang mampu, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Rincian Tarif Listrik PLN Januari 2026
Berikut daftar tarif listrik PLN yang berlaku per Januari 2026:
-
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh
-
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
-
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
-
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
-
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
-
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
-
B-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
-
I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
-
I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
-
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
-
P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
-
P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53 per kWh
-
L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh