RADAR KUDUS - Harapan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menikmati kenaikan gaji pada tahun 2026 tampaknya belum akan terealisasi dalam waktu dekat.
Hingga memasuki awal tahun 2026, pemerintah memberikan sinyal kuat bahwa besaran gaji pokok abdi negara masih akan mengacu pada regulasi lama tanpa adanya perubahan signifikan.
Indikasi ini menguat seiring dengan tidak adanya alokasi penyesuaian gaji dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2026.
Baca Juga: Sempat Tersendat, Gaji PPPK di Blora Sudah Cair
Fokus belanja negara tahun ini dialihkan untuk mendanai program-program strategis nasional yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ruang Fiskal Terbatas, Fokus pada Program Rakyat
Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangannya menyebutkan bahwa ruang fiskal dalam RAPBN 2026 tergolong ketat.
Alokasi anggaran belanja pemerintah tahun ini difokuskan pada penguatan program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), pemberdayaan Koperasi Merah Putih, dan pembangunan Sekolah Rakyat.
Senada dengan hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan sinyal serupa.
Ia mengisyaratkan bahwa absennya poin kenaikan gaji dalam pidato nota keuangan merupakan indikasi kuat bahwa kebijakan tersebut memang tidak direncanakan untuk tahun anggaran 2026.
Masih Merujuk PP Nomor 5 Tahun 2024
Dengan tidak adanya regulasi baru, gaji pokok ASN di seluruh Indonesia tetap mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa struktur penggajian saat ini masih bersifat melanjutkan hasil penyesuaian 8% yang telah dilakukan sejak 2024.
Baca Juga: Gaji PNS Bakal Dirombak Jadi Single Salary di 2026! Ini Penjelasannya
Berikut adalah rincian estimasi gaji pokok PNS berdasarkan golongan untuk tahun 2026:
-
Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
-
Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
-
Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
-
Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Wacana Single Salary dan Harapan Pensiunan
Meski gaji pokok stagnan, pemerintah terus mematangkan wacana implementasi sistem Single Salary atau gaji tunggal.
Skema ini direncanakan menyatukan berbagai tunjangan ke dalam satu komponen gaji yang didasarkan pada bobot jabatan dan kinerja (meritokrasi).
Jika terealisasi, ini akan menjadi reformasi fundamental dalam sistem penggajian nasional.
Di sisi lain, terdapat kabar baik bagi para purnabakti. Pemerintah dikabarkan tengah membuka peluang kenaikan gaji bagi Pensiunan PNS melalui APBN 2026.
Langkah ini dipandang sebagai upaya negara untuk terus menjamin kesejahteraan para mantan abdi negara, meskipun detail mekanismenya masih menunggu aturan turunan lebih lanjut.
Untuk saat ini, pendapatan ASN masih akan bergantung pada komponen tunjangan kinerja (tukin), tunjangan keluarga, dan uang makan yang nilainya bervariasi tergantung indeks reformasi birokrasi di masing-masing instansi. (*)
Editor : Ali Mustofa