Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

TERUNGKAP! Ini Kata Menkeu Purbaya Soal Kenaikan Gaji PNS di 2026

Zakarias Fariury • Kamis, 1 Januari 2026 | 08:29 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

RADAR KUDUS -  Pemerintah membuka peluang untuk melakukan penyesuaian gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun anggaran 2026.

Namun, realisasi kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada rapor kinerja keuangan negara di awal tahun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah saat ini masih dalam posisi mengamati dinamika ekonomi sebelum mengetok palu kebijakan fiskal yang berdampak pada belanja pegawai.

Baca Juga: Sempat Tersendat, Gaji PPPK di Blora Sudah Cair

“Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” ujar Purbaya dalam taklimat media yang digelar di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Menanti Sinkronisasi Fiskal

Purbaya menjelaskan bahwa saat ini prioritas kementeriannya adalah melakukan sinkronisasi kebijakan guna memantau realisasi fiskal secara akurat, termasuk efektivitas penyaluran belanja pemerintah.

Keputusan strategis mengenai belanja negara, termasuk gaji ASN, baru akan didiskusikan setelah pemerintah mengantongi data kinerja ekonomi pada triwulan pertama.

“Saya masih menunggu satu triwulan lagi untuk melihat arah ekonomi kita dengan kebijakan yang lebih sinkron. Setelah itu, baru kita diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah,” tambahnya.

Tambahan Anggaran untuk Guru ASN

Di tengah wacana kenaikan gaji tersebut, pemerintah sebelumnya telah menunjukkan komitmen penguatan kesejahteraan melalui penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 7,66 triliun.

Alokasi ini khusus diperuntukkan bagi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 guru ASN di daerah.

Kebijakan tersebut diformalkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025. Berdasarkan aturan tersebut, rincian anggaran dibagi menjadi:

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Ternyata Sudah Dihitung Sejak Aktif, Begini Skemanya

Dana tambahan ini ditujukan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan selama ini belum menerima tambahan penghasilan.

Adapun rincian persebaran dana tersebut telah ditetapkan secara spesifik untuk setiap provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.

Langkah ini dipandang sebagai upaya pemerintah untuk menjaga daya beli abdi negara di tengah proses sinkronisasi kebijakan ekonomi nasional menuju tahun 2026. (*)

Editor : Ali Mustofa
#Purbaya #Gaji PNS 2026 #gaji naik #gaji pns naik #gaji pns #Menkeu #asn #PNS #bkn