RADAR KUDUS – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan Rabu tercatat tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta, harga emas berada di level Rp2.501.000 per gram.
Sejalan dengan itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga terpantau stabil di angka Rp2.360.000 per gram.
Baca Juga: Pentingnya Muhasabah dalam Islam untuk Menata Masa Depan
Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, berlaku ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas dengan berat mulai 1 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak tersebut sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak PPh Pasal 22 pada transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai penjualan emas.
Adapun berikut ini daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan berat yang tercatat di laman Logam Mulia pada Rabu:
-
Emas 0,5 gram: Rp1.300.500
-
Emas 1 gram: Rp2.501.000
-
Emas 2 gram: Rp4.942.000
-
Emas 3 gram: Rp7.388.000
-
Emas 5 gram: Rp12.280.000
-
Emas 10 gram: Rp24.505.000
-
Emas 25 gram: Rp61.137.000
-
Emas 50 gram: Rp122.195.000
-
Emas 100 gram: Rp244.312.000
-
Emas 250 gram: Rp610.515.000
-
Emas 500 gram: Rp1.220.820.000
-
Emas 1.000 gram: Rp2.441.600.000
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk pembeli yang memiliki NPWP, PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 0,45 persen, sedangkan bagi non-NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh Pasal 22 sebagai bagian dari ketentuan perpajakan yang berlaku.
Editor : Ali Mustofa