RADAR KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mengambil langkah tegas memasuki 2026.
Mulai Januari tahun depan, tidak ada lagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengisi jabatan administrasi maupun posisi strategis yang menjadi kewenangan ASN.
Kebijakan ini bukan sekadar penataan internal, melainkan langkah penyelamatan fiskal daerah dari potensi sanksi pemerintah pusat.
Keputusan tersebut merupakan implementasi langsung Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Namun di balik aturan formal itu, tersimpan konsekuensi besar: daerah yang melanggar berisiko kehilangan alokasi anggaran pegawai.
Baca Juga: Kolaborasi dengan Microsoft, Kemenko Perekonomian Siapkan ASN Melek AI
Bukan Sekadar Penertiban, Ini Soal Uang Daerah
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, menegaskan bahwa tenaga non-ASN tidak lagi diperkenankan menduduki jabatan administratif.
Posisi yang masih dibolehkan hanyalah pekerjaan penunjang seperti sopir, tenaga kebersihan, pramusaji, dan penjaga malam.
Larangan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah pusat telah mengunci aturan pengelolaan belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari APBD. Jika daerah tetap memaksakan non-ASN di jabatan ASN, konsekuensinya langsung ke kas daerah.
“Pengisian jabatan ASN oleh non-ASN sudah tidak bisa ditoleransi,” tegas Rudi dalam sosialisasi penataan tenaga non-ASN di Kantor Bupati Deli Serdang.
Sanksi Tak Main-main: Gaji Bisa Tak Dianggarkan
Ancaman sanksi juga ditegaskan Kepala BKN Regional VI Medan, Janry Haposan UP Simanungkalit. Menurutnya, UU ASN secara eksplisit melarang pengisian jabatan ASN oleh non-ASN.
Jika dilanggar, dampaknya bukan sekadar teguran administratif. Anggaran penggajian bisa tidak dialokasikan. Artinya, daerah yang bandel berpotensi membayar pegawai dari pos anggaran yang tidak sah.
Di titik inilah kebijakan Pemkab Deli Serdang menjadi langkah preventif, bukan reaktif.
Baca Juga: Aplikasi Kedaton Diluncurkan, Jadi Alat Ukur Nyata Kinerja ASN Gresik
Non-ASN Dihadapkan pada Pilihan Sulit
Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, menegaskan bahwa tenaga non-ASN yang sebelumnya bertugas sebagai operator atau staf administrasi harus memilih: berpindah ke posisi yang diperbolehkan atau kontraknya tidak dilanjutkan.
Bagi mereka yang belum terdata, Pemkab membuka pendaftaran ulang ke BKPSDM pada 2, 5, dan 6 Januari 2026. Proses ini menjadi penentu nasib: apakah tetap bekerja dengan skema baru atau keluar dari sistem pemerintahan.
“Kalau tidak bersedia menyesuaikan, kontrak tidak bisa dilanjutkan,” kata Bupati lugas.
Satu-satunya Jalan Resmi: CASN dan PPPK
Untuk mengisi kekosongan jabatan administratif, Pemkab Deli Serdang menutup semua celah. Satu-satunya mekanisme yang sah hanyalah seleksi CASN, baik CPNS maupun PPPK.
Tenaga non-ASN di luar itu hanya bisa dialihkan menjadi tenaga outsourcing atau buruh harian lepas, dengan catatan tidak menduduki jabatan ASN.
Langkah ini sekaligus memutus praktik “abu-abu” yang selama bertahun-tahun terjadi di banyak daerah.
Baca Juga: Mulai 2026 ASN Digital Wajib Aktif: Telat Login, Akses Layanan Kepegawaian Bisa Terkunci
Efek Domino ke Layanan Publik
Kebijakan ini memang berpotensi menimbulkan kekosongan tenaga kerja dalam jangka pendek. Namun Pemkab memilih jalan rasional: efisiensi berbasis digital.
Bupati menekankan perubahan pola kerja. Administrasi manual harus ditinggalkan. Surat-menyurat elektronik, dokumen digital, dan aplikasi perkantoran wajib dioptimalkan.
“Kita harus bekerja cerdas. Kalau sistem digital tersedia, tidak perlu lagi pekerjaan manual,” ujarnya.
Dengan strategi ini, Pemkab berharap pelayanan publik tetap berjalan meski jumlah pegawai berkurang.
Gotong Royong dan Penguatan BHL
Untuk sektor layanan dasar seperti kebersihan, Pemkab menyiapkan penguatan tenaga BHL. Bahkan direncanakan kegiatan gotong royong massal dengan melibatkan sekitar 1.500 personel pada awal 2026.
Langkah ini menunjukkan bahwa penghapusan non-ASN bukan berarti mengorbankan layanan publik, melainkan mengubah pola kerja.
Surat Penghargaan, Bukan Sekadar Formalitas
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Pemkab Deli Serdang akan memberikan surat penghargaan kepada tenaga non-ASN yang terdampak. Dokumen ini diharapkan menjadi modal rekomendasi saat mereka mencari pekerjaan di luar pemerintahan.
Bupati juga meminta seluruh pimpinan OPD menyampaikan kebijakan ini secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Deli Serdang Memilih Patuh daripada Berisiko
Langkah Pemkab Deli Serdang bukan kebijakan populer, tetapi realistis. Di tengah pengawasan ketat pusat, mempertahankan non-ASN di jabatan ASN justru membuka risiko sanksi fiskal dan gangguan anggaran.
Tahun 2026 menjadi titik balik. Daerah yang tidak siap beradaptasi berpotensi tertinggal—bukan hanya secara administratif, tetapi juga secara keuangan.
Editor : Mahendra Aditya