RADAR KUDUS - Gelombang protes buruh Jawa Barat belum surut. Untuk hari kedua berturut-turut, ribuan buruh kembali memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, menegaskan satu tuntutan utama: UMSK 2026 di 19 kabupaten/kota Jawa Barat harus dikembalikan ke angka rekomendasi daerah.
Aksi lanjutan ini menunjukkan bahwa persoalan upah sektoral telah berkembang dari isu teknis ketenagakerjaan menjadi konflik terbuka soal kewenangan dan kepatuhan terhadap aturan nasional.
Buruh menilai, perubahan nilai UMSK oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan preseden berbahaya bagi sistem pengupahan nasional.
Ribuan Buruh Bergerak, Satu Tuntutan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut sekitar 5.000 hingga 10.000 buruh dari berbagai wilayah Jawa Barat bergerak menuju Jakarta menggunakan sepeda motor. Konvoi panjang itu menjadi simbol keseriusan tuntutan.
Menurut Said, aksi tersebut bersifat damai dan konstitusional. Namun, pesan yang dibawa sangat tegas: UMSK yang telah direkomendasikan bupati dan wali kota tidak boleh diutak-atik oleh gubernur.
Buruh menilai rekomendasi kepala daerah disusun melalui proses panjang, melibatkan dewan pengupahan, serikat pekerja, dan pertimbangan kondisi ekonomi lokal. Ketika angka itu diubah sepihak, buruh merasa hak mereka dikesampingkan.
UMSK Bukan Sekadar Angka
Di lapangan, UMSK tidak dipahami buruh sebagai variabel ekonomi abstrak. Ia adalah penentu daya hidup. Kenaikan atau pemangkasan sekecil apa pun berpengaruh langsung pada kemampuan memenuhi kebutuhan pokok: pangan, transportasi, pendidikan, hingga kesehatan.
Karena itu, tuntutan buruh sengaja dipersempit menjadi satu poin. Tidak ada daftar panjang isu. Tidak ada kompromi retoris. Kembalikan UMSK ke rekomendasi awal.
Bagi buruh, penyederhanaan tuntutan ini justru menegaskan keseriusan. Mereka tidak datang untuk bernegosiasi politik, melainkan menuntut kepastian hukum.
Baca Juga: Buruh Jabar Balikkan Tekanan ke KDM: UMSK Bukan Panggung Politik, tapi Soal Perut Pekerja
Sengketa Kewenangan: Daerah vs Provinsi
Angle yang jarang disorot adalah benturan kewenangan antarlevel pemerintahan. Buruh berpandangan bahwa rekomendasi UMSK merupakan domain kabupaten/kota. Gubernur, menurut mereka, seharusnya berperan sebagai pengesah, bukan pengoreksi substansial.
Said Iqbal menegaskan bahwa perubahan UMSK dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Artinya, polemik ini tidak lagi berhenti di Jawa Barat, tetapi menyentuh kredibilitas pelaksanaan aturan nasional.
Jika kebijakan daerah dibiarkan menyimpang, buruh khawatir akan muncul efek domino di provinsi lain.
Ancaman Aksi Panjang
Buruh tidak berhenti pada demonstrasi jalanan. KSPI dan Partai Buruh menyatakan telah menyiapkan langkah hukum berupa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jalur litigasi dipilih sebagai pengunci terakhir jika dialog tak membuahkan hasil.
Di sisi lain, ancaman aksi lanjutan juga dilontarkan. Jika tuntutan tidak dipenuhi, buruh menyatakan siap kembali turun ke jalan, bahkan setelah Lebaran. Pesannya jelas: perlawanan ini tidak bersifat musiman.
Konsistensi aksi hari kedua menjadi sinyal bahwa buruh telah mengonsolidasikan kekuatan, baik di lapangan maupun secara hukum.
Baca Juga: Enam Laga, Dua Negara, Satu Persib Bandung: Jadwal Padat di Februari
Jawa Barat dalam Tekanan Nasional
Unjuk rasa ini diikuti buruh dari berbagai kawasan industri strategis: Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Depok, Bandung Raya, Cianjur, Sukabumi, Cirebon, hingga Majalengka. Artinya, tekanan datang dari basis ekonomi utama Jawa Barat.
Jika konflik berlarut, bukan tidak mungkin stabilitas hubungan industrial di provinsi dengan kontribusi manufaktur terbesar nasional itu ikut terganggu. Inilah dimensi yang sering luput: UMSK bukan hanya isu buruh, tetapi juga menyangkut iklim investasi dan produktivitas daerah.
Bola Panas di Tangan Pemerintah
Kini, sorotan tertuju pada dua arah: Pemprov Jawa Barat dan pemerintah pusat. Buruh berharap pemerintah pusat turun tangan dan memastikan aturan dijalankan secara konsisten.
Bagi KDM, isu ini menjadi ujian kepemimpinan yang nyata. Bukan soal retorika atau citra, melainkan soal keberanian mengoreksi kebijakan ketika berhadapan dengan tekanan sosial yang terorganisasi.
Aksi hari kedua ini menegaskan satu hal: UMSK 2026 telah menjadi simbol perlawanan buruh terhadap kebijakan yang dinilai mengabaikan suara akar rumput.
Editor : Mahendra Aditya