Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

KPK Ungkap Potensi Kerugian Rp175 Triliun Akibat Kerusakan Hutan

Ali Mustofa • Selasa, 30 Desember 2025 | 19:23 WIB

Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK.

RADAR KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan di Indonesia.

Berdasarkan catatan KPK, Indonesia menempati posisi kedelapan sebagai negara dengan kawasan hutan terluas di dunia, dengan porsi sekitar 2 persen dari total luas hutan global.

Dengan kekayaan alam yang besar tersebut, KPK menilai dibutuhkan komitmen kuat serta kerja sama seluruh pihak untuk melindungi kawasan hutan dari praktik-praktik kotor yang merusak lingkungan.

Baca Juga: Kediaman Putin Jadi Sasaran Drone, Moskow Janji Beri Respons Tegas

Pernyataan itu disampaikan KPK melalui akun media sosial resminya, Selasa (30/12).

Sebagai langkah pencegahan korupsi di sektor kehutanan, KPK meluncurkan dashboard JAGAHUTAN pada 19 Desember 2025.

Platform ini dapat diakses melalui portal JAGA.ID dan dirancang sebagai sarana transparansi pengelolaan hutan.

Menurut KPK, JAGAHUTAN menyediakan ruang diskusi terkait tata kelola kawasan hutan sekaligus menjadi kanal pelaporan bagi masyarakat yang menemukan dugaan tindak pidana korupsi di sektor kehutanan.

Melalui platform tersebut, KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawasi pengelolaan kawasan hutan agar kerusakan sumber daya alam dapat dicegah sejak dini.

KPK juga menegaskan bahwa pemanfaatan hutan harus dilakukan secara optimal dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Sebagai gambaran, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) serta data internal KPK, luas kerusakan hutan atau deforestasi di Indonesia telah mencapai 608.299 hektare.

Baca Juga: Perang Ukraina Konsolidasikan Kekuasaan Putin atas Elite Ekonomi Rusia

Jika dihitung secara ekonomi, potensi kerugian negara akibat kerusakan hutan tersebut diperkirakan mencapai Rp175 triliun.

Saat ini, KPK juga tengah menangani sejumlah perkara korupsi yang berkaitan dengan sektor kehutanan.

Salah satunya adalah kasus suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V, dengan nilai suap sebesar Rp4,2 miliar dan satu unit mobil Rubicon.

Selain itu, KPK menangani kasus suap perizinan alih fungsi lahan hutan lindung di Pemerintah Kabupaten Bogor dengan nilai suap mencapai Rp8,9 miliar.

Perkara lainnya berkaitan dengan suap perizinan usaha perkebunan dan hak guna usaha di Kabupaten Buil, dengan nilai suap sebesar Rp3 miliar.

Editor : Ali Mustofa
#kpk #lingkungan #kelestarian hutan #korupsi #kehutanan