Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Jasad Mahasiswi ULM Dibuang ke Gorong-gorong, Oknum Anggota Polres Banjarbaru Terancam 20 Tahun Penjara

Ali Mustofa • Jumat, 26 Desember 2025 | 23:07 WIB

Bripda Muhammad Seili (bayu oranye), oknum Polres Banjarbaru diborgol petugas atas dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20)
Bripda Muhammad Seili (bayu oranye), oknum Polres Banjarbaru diborgol petugas atas dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20)

RADAR KUDUS – Anggota Polres Banjarbaru, Bripda Muhammad Seili (MS), yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20), terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi, menyampaikan bahwa penetapan pasal terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara secara menyeluruh.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, karena sempat mengambil perhiasan milik korban,” ujar Adam saat konferensi pers di Markas Polresta Banjarmasin, Jumat.

Baca Juga: KPK: Gratifikasi Berkedok Budaya Ancaman Serius di Sektor Keagamaan

Ia menegaskan, pasal tersebut bersifat sementara dan dapat berkembang seiring pendalaman penyidikan yang masih berlangsung.

Dari hasil autopsi terhadap jasad korban, tim forensik menemukan adanya luka lebam pada bagian leher serta cairan sperma di organ intim korban.

Temuan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana pembunuhan.

Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi dan berhasil menangkap tersangka di Kota Banjarbaru pada Rabu (24/12) malam.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya rekaman CCTV yang memperlihatkan mobil tersangka berhenti di lokasi pembuangan jasad korban, serta barang-barang milik korban berupa sepatu, helm, kunci sepeda motor, perhiasan, celana dalam, dan telepon seluler.

Adam mengungkapkan, ponsel korban sempat dibuang tersangka ke area rawa-rawa sebagai upaya menghilangkan barang bukti.

Bahkan, tersangka sempat memberikan keterangan tidak benar dengan menyebut adanya dua pelaku lain, termasuk mantan kekasih korban.

Baca Juga: Motif Cinta Segitiga: Takut Dilaporkan ke Calon Istri, Bripda Polres Banjarbaru Nekat Cekik Mahasiswi hingga Tewas

“Namun dari hasil penyidikan sementara, tidak ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. Tersangka bertindak seorang diri,” tegas Adam.

Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel, Kombes Pol Hery Purnomo, menyatakan bahwa selain proses pidana umum, tersangka juga terbukti melanggar kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

“Seluruh unsur untuk pemberhentian tidak dengan hormat telah terpenuhi. Ini merupakan pelanggaran berat,” kata Hery.

Ia menambahkan, meskipun proses hukum pidana masih berjalan, Propam dapat segera melaksanakan sidang kode etik. Tersangka dijadwalkan menjalani sidang etik pada Senin (29/12).

“Kami terbuka. Media, pihak ULM, maupun masyarakat dapat hadir. Propam berkomitmen menjaga kredibilitas institusi Polri,” ujarnya.

Baca Juga: Sebulan Bencana Sumatera, BNPB Laporkan Korban Tewas Naik Jadi 1.135 Orang, 173 Masih Hilang

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 01.30 Wita.

Jasad korban ditemukan beberapa jam kemudian oleh petugas kebersihan di gorong-gorong kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin, sekitar pukul 07.30 Wita, dan langsung dievakuasi ke RSUD Ulin untuk autopsi.

Polda Kalsel juga mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan Bripda MS. Peristiwa tersebut dipicu persoalan asmara yang melibatkan hubungan cinta segitiga.

Adam menjelaskan, tersangka diketahui telah melangsungkan lamaran dan dijadwalkan menikah pada 26 Januari 2026.

Sementara korban merupakan teman dekat dari calon istri tersangka.

“Hasil pendalaman penyidik menunjukkan korban adalah rekan calon istri tersangka. Motif mengarah pada konflik asmara,” ungkapnya.

Rangkaian kejadian bermula pada Selasa (23/12) sekitar pukul 20.00 Wita, ketika tersangka dan korban sepakat bertemu di kawasan perempatan Mali-mali, Kabupaten Banjar.

Korban datang menggunakan sepeda motor Honda Vario, sedangkan tersangka mengendarai Toyota Rush merah.

Baca Juga: Update Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Masih Mahal, Telur di Atas Rp32 Ribu

Korban kemudian meninggalkan motornya di area parkir supermarket dan masuk ke mobil tersangka. Sekitar pukul 21.00 Wita, keduanya melaju ke arah Bukit Batu.

Dalam perjalanan, tersangka beberapa kali menerima panggilan telepon dari pacarnya hingga sempat pulang ke rumah sekitar pukul 23.00 Wita.

Sekitar tengah malam, tersangka kembali melanjutkan perjalanan menuju Banjarmasin dan berhenti di kawasan Pal 15, Kecamatan Gambut.

Di lokasi tersebut, keduanya melakukan hubungan intim yang kemudian berujung pertengkaran.

Korban mengancam akan mengungkap kejadian tersebut kepada calon istri tersangka. Dalam kondisi panik dan emosi, tersangka mencekik leher korban hingga korban tidak sadarkan diri dan meninggal akibat kehabisan napas.

Sekitar pukul 02.00 Wita, tersangka membawa jasad korban untuk dibuang. Awalnya jasad hendak dibuang ke sungai, namun setelah melihat gorong-gorong terbuka di bawah Jembatan STIHSA, tersangka memutuskan membuang jasad korban ke lokasi tersebut.

“Setelah kejadian itu, tersangka pulang dan berusaha menghilangkan barang bukti, termasuk mengambil sejumlah barang milik korban,” jelas Adam.

Keesokan paginya, jasad korban ditemukan dan proses hukum pun berlanjut hingga tersangka berhasil ditangkap.

“Hasil pemeriksaan sementara menyimpulkan pembunuhan terjadi karena tersangka tidak mampu mengendalikan emosi dan kepanikan,” pungkas Adam Erwindi.

Editor : Ali Mustofa
#pembunuhan #meninggal #mahasiswa #gelar perkara #polres banjarbaru #hukuman penjara