RADAR KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pihak yang diduga memberikan instruksi untuk menghilangkan rekam jejak komunikasi dalam perkara yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah penelusuran itu dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi penghapusan komunikasi pada barang bukti elektronik hasil penggeledahan di kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 22 Desember 2025.
“Kami akan menelusuri lebih jauh siapa yang memberi perintah untuk menghapus jejak komunikasi tersebut,” kata Budi saat ditemui awak media di Jakarta, Selasa.
Budi menambahkan, hingga Selasa (23/12), KPK masih melakukan serangkaian penggeledahan terkait dugaan praktik suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025.
Dalam OTT kesepuluh sepanjang tahun 2025 tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sehari kemudian, KPK membawa tujuh dari sepuluh orang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang (HMK), serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
KPK menyebut Ade Kuswara dan HM Kunang berstatus sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sementara itu, KPK juga mengungkap adanya temuan komunikasi yang telah dihapus dalam perkara yang sama.
Budi Prasetyo menyampaikan, dugaan tersebut muncul setelah penyidik menyita lima barang bukti elektronik dari penggeledahan di kompleks Pemkab Bekasi pada 22 Desember 2025.
“Dari barang bukti elektronik yang kami amankan, termasuk telepon seluler, ditemukan sejumlah percakapan yang sudah tidak ada atau dihapus,” ungkap Budi.
KPK memastikan temuan tersebut akan menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh peran setiap pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Editor : Ali Mustofa