RADAR KUDUS – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah warga negara mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 2 ayat (1) yang selama ini menjadi dasar tidak diakuinya pernikahan beda agama di Indonesia.
Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, Selasa (23/12/2025), permohonan tersebut diajukan oleh Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin.
Gugatan itu telah tercatat dengan nomor perkara 265/PUU-XXIII/2025.
Para pemohon menilai Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pasangan yang menikah dengan latar belakang agama berbeda.
Pasal tersebut menyatakan bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
Menurut pemohon, ketentuan itu perlu dihapus atau diubah agar pernikahan antarumat berbeda agama dapat memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum.
Mereka mengusulkan perubahan redaksi pasal agar perkawinan beda agama tetap dapat dinyatakan sah sepanjang telah dilakukan sesuai ketentuan agama masing-masing.
Dalam permohonannya, pemohon menegaskan bahwa praktik pernikahan beda agama merupakan fenomena sosial yang nyata di Indonesia.
Mereka mengutip data Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) yang mencatat sedikitnya 1.655 pasangan menikah beda agama dalam kurun waktu 2005 hingga Juli 2023, dengan kecenderungan terus meningkat.
Pemohon juga menyoroti dampak terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.
Menurut mereka, kebijakan tersebut menutup seluruh jalur hukum yang sebelumnya masih memungkinkan pasangan beda agama mencatatkan perkawinannya melalui penetapan pengadilan.
"Akibat SEMA tersebut, pasangan beda agama kehilangan akses untuk memperoleh pencatatan perkawinan secara legal, sehingga hak-hak konstitusional mereka terabaikan," tulis pemohon dalam permohonan.
Melalui uji materi ini, para pemohon berharap MK dapat memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan agar tidak lagi menjadi dasar penolakan pencatatan perkawinan beda agama.
Mereka menegaskan tidak meminta pengadilan diwajibkan mengabulkan semua permohonan, melainkan agar tidak serta-merta menolak dengan alasan larangan undang-undang.
Editor : Ali Mustofa