RADAR KUDUS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka usai menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Salah satu tersangka yang diumumkan adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK).
Selain itu, ayahnya yang bernama H. M. Kunang (HMK) juga ikut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi sejumlah proyek.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan identitas para tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dini hari Jumat (20/12).
Selain ADK dan HMK, KPK turut menetapkan seorang pihak swasta berinisial SRJ sebagai tersangka.
Ketiganya diduga terlibat praktik suap dengan skema ijon proyek untuk pekerjaan yang direncanakan pada tahun mendatang.
Asep mengungkapkan, total dana ijon yang diberikan SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar.
Uang tersebut diserahkan dalam empat tahap melalui sejumlah perantara.
“Pemberian uang dilakukan secara bertahap dan menggunakan pihak lain sebagai perantara,” jelas Asep.
Tak hanya itu, penyidik KPK juga menemukan adanya aliran dana lain yang diterima dengan nilai total sekitar Rp 4,7 miliar.
Menurut Asep, uang tersebut diterima ADK melalui HMK serta beberapa pihak lain.
Sebagai imbalannya, ADK selaku bupati menjanjikan sejumlah paket proyek kepada SRJ untuk dikerjakan di tahun berikutnya.
“Dalam kurun waktu satu tahun, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK secara berulang meminta ijon proyek kepada SRJ melalui perantara HMK dan pihak lainnya,” ungkap Asep.
Komunikasi antara ADK dan SRJ, lanjut Asep, telah terjalin sejak ADK pertama kali dilantik sebagai Bupati Bekasi.
ADK mengetahui SRJ merupakan kontraktor yang kerap mengerjakan proyek di wilayah tersebut.
Baca Juga: Nilai Tanah Grobogan Kini Transparan, Ada Wilayah yang Harganya Melonjak Tajam
Meski anggaran proyek belum tersedia, ADK tetap menjanjikan pekerjaan dengan syarat adanya pemberian uang di muka.
“Proyek-proyek yang rencananya baru akan ada pada 2026 dan tahun-tahun berikutnya sudah dikomunikasikan terlebih dahulu, sementara sejumlah uang sudah diminta meski proyeknya belum berjalan,” kata Asep.
Atas perbuatannya, ADK dan HMK dijerat dengan Pasal 12 atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sementara SRJ selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Dalam kesempatan yang sama, KPK menegaskan bahwa ADK yang menjabat sebagai Bupati Bekasi periode 2025–sekarang bersama HMK yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, merupakan dua dari tiga tersangka hasil OTT tersebut.
SRJ diketahui merupakan pihak swasta bernama Sarjani.
“KPK telah menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” ujar Asep.
Ia menambahkan, ADK dan HMK berstatus sebagai tersangka penerima suap, sedangkan SRJ sebagai pihak pemberi.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT ke-10 dan mengamankan sepuluh orang di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.
Sehari kemudian, tujuh orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif, termasuk ADK dan HMK.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan suap proyek.
Editor : Ali Mustofa