Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Dua Jaksa Terjaring OTT KPK di Tangerang, Uang Rp900 Juta Jadi Bukti

Mahendra Aditya Restiawan • Jumat, 19 Desember 2025 | 15:26 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi

RADAR KUDUS - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Tangerang bukan hanya menjaring aparat penegak hukum, tetapi juga membuka celah koordinasi di jantung lembaga penegakan hukum itu sendiri.

Fakta bahwa Kejaksaan Agung mengaku tidak mengetahui adanya OTT KPK menjadi sorotan paling tajam dari peristiwa ini.

Dalam operasi senyap yang berlangsung pada 17–18 Desember 2025, dua jaksa ikut terjaring. Salah satunya bertugas di Kejaksaan Tinggi Banten.

Ironisnya, penangkapan itu terjadi di hari yang sama ketika Kejagung mengaku telah menerbitkan surat perintah penyidikan. Dua institusi, satu perkara, namun bergerak di jalur yang nyaris tak saling bersinggungan.

Baca Juga: Biodata Ade Kuswara Kunang, Bupati Termuda Kabupaten Bekasi yang Kena OTT KPK

Pengakuan Mengejutkan dari Internal Kejaksaan

Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel), Sarjono Turin, secara terbuka menyampaikan bahwa pihaknya tidak mendapat informasi awal mengenai OTT yang dilakukan KPK di Tangerang.

Pernyataan ini disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat dini hari, 19 Desember 2025. Turin menegaskan bahwa penangkapan terhadap oknum jaksa tersebut terjadi tanpa sepengetahuan institusinya.

Namun, di saat yang sama, ia juga mengungkap bahwa Kejagung telah lebih dulu menerbitkan sprindik pada 17 Desember 2025. Artinya, dua lembaga penegak hukum negara sedang menangani dugaan perkara yang sama, dalam waktu yang nyaris bersamaan, tanpa koordinasi terbuka.

Dua Jaksa, Satu OTT, dan Status Tersangka

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan dua jaksa yang kini telah berstatus tersangka. Pemeriksaan intensif telah dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025.

Meski demikian, Kejagung masih menahan diri untuk membuka identitas lengkap para oknum tersebut ke publik. Turin menyebutkan bahwa penjelasan detail akan disampaikan dalam konferensi pers terpisah oleh jajaran Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Ketika ditanya apakah salah satu jaksa yang ditangkap bertugas di Kejati Banten, Turin tidak membantah. Jawaban singkat itu justru memperkuat dugaan bahwa kasus ini menyentuh level strategis di daerah.

KPK Lepas Perkara, Kejagung Ambil Alih

Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antarlembaga. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa KPK menyerahkan tersangka dan barang bukti karena Kejagung telah lebih dahulu menerbitkan sprindik.

Langkah ini menunjukkan bahwa KPK memilih jalur kolaborasi formal, meski OTT dilakukan tanpa pemberitahuan awal. Semua pihak yang diamankan beserta barang bukti kini berada dalam kewenangan Kejagung untuk proses hukum lanjutan.

Uang Rp900 Juta dan Jejak Suap Perkara

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp900 juta. Total sembilan orang ditangkap, terdiri dari aparat penegak hukum, dua penasihat hukum, dan sejumlah pihak swasta.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan suap pengurusan perkara. Ia juga memastikan bahwa oknum jaksa memang termasuk pihak yang diamankan.

Skema suap ini diduga melibatkan jalur hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan. Fakta tersebut memperparah dampak psikologis kasus ini di mata publik.

Isu Mandeknya Penanganan dan Laporan ke KPK

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa perkara ini sempat berproses di lingkungan Jaksa Agung Muda Intelijen, namun tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Situasi itu diduga mendorong pihak yang merasa dirugikan untuk melapor langsung ke KPK.

Bahkan, kasus ini dikabarkan menyeret nama warga negara asing asal Korea Selatan. Namun KPK menegaskan bahwa seluruh detail konstruksi perkara masih dalam tahap pendalaman dan analisis.

Status kewarganegaraan para pihak yang diamankan juga belum diumumkan secara resmi, menunggu ekspose perkara.

Yang jarang dibahas publik adalah rapuhnya sistem deteksi dini di internal aparat penegak hukum. Ketika Kejagung mengklaim sudah mengendus dugaan tindak pidana, namun OTT tetap terjadi tanpa koordinasi, muncul pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan internal.

Kasus ini bukan sekadar soal oknum. Ia membuka celah struktural: bagaimana satu institusi mengetahui potensi kejahatan, sementara institusi lain harus turun tangan dengan OTT untuk menghentikannya.

Pukulan bagi Kepercayaan Publik

OTT jaksa selalu memiliki efek domino yang lebih besar dibanding kasus lain. Ia langsung menghantam kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Ketika jaksa—simbol penuntut keadilan—ikut terjerat, publik tak lagi bertanya siapa yang salah, melainkan siapa yang bisa dipercaya.

Pengakuan Kejagung yang tidak mengetahui OTT ini justru memperdalam krisis kepercayaan tersebut.

Kini sorotan publik mengarah ke Kejaksaan Agung. Proses lanjutan, keterbukaan identitas, dan konstruksi perkara akan menjadi ujian integritas lembaga.

OTT ini menjadi pengingat keras bahwa pemberantasan korupsi tak hanya soal penindakan, tetapi juga soal sinkronisasi, transparansi, dan keberanian membuka borok internal.

Editor : Mahendra Aditya
#Uang Rp900 juta OTT #OTT KPK Tangerang #bupati bekasi kena ott kpk #ott kpk #Suap Pengurusan Perkara